Total Tayangan Halaman

Jumat, 25 November 2011

cara penanaman rumput gajah mini

cara penanaman rumput gajah mini
        pertama-tama lahan yang akan ditanami di bersihkan dari gulma(rumput liar) terutama akar akar rumput yang berpotensi tumbuh dan mengganggu pertumbuhan rumput gajah mini yang akan ditanam untuk lahan yang luas dianjurkan menggunakan racun pembasmi rumput(pestisida) karena kalau dilakukan dengan cara pembersihan langsung akan sulit menjangkau semua lokasi dan pasti banyak yang terlewatkan
        setelah lokasi bersih dari gulma maka langkah selanjutnya ialah penggemburan dan penataan kontur,penggemburan sebaiknya jangan terlalu dalam cukup 3-5 cm tujuannya agar pada saat penanaman tanah tidak turun pada saat diinjak(merubah kontur) setelah tanah digemburkan selanjutnya pembuatan kontur,jadi tanah di atur sedimikian rupa hingga membentuk gundukan gundukan besar maupun kecil disesuaikan bangunan,jalan,pohon,pagar,arah matahari,dll. disekitar lokasi pembuatan taman setelah semua kontur selesai selanjutnya penanaman tanaman pohon besar,tanaman penutup tanah,tanaman pagar,center point dll disesuaikan kontur dan bangunan dilokasi, setelah tanaman tertanam dan tertata semua maka pengerjaan terakhir adalah penanamam rumput gajah mini,ada tiga cara penanaman rumput gajah mini pertama tanam jadi, kedua tanam pecah, dan yang ketiga tanam bibit
      1.  cara tanam jadi adalah cara penanaman rumput langsung jadi biasanya rumput berupa kotak persegi ukuran 23 * 23 cm ditanam rapat antara satu kotak dengan kotak yang lain,hasilnya taman langsung jadi tanpa ada tanah sedikitpun yang kelihatan.
      2.  Cara tanamTanam pecah adalah cara penanaman rumput dengan cara satu kotak ukuran 23 * 23 cm di pecah hingga 15 keping tidak beraturan hasil pecahan tadi di tanam dengan jarak 1-2 cm antara satu keping dengan kepingan yang lain jadi rumput yang akan di tanam satu meter persegi hasilnya bisa mencapai 2 mtr persegi kekurangannya taman masih kurang cantik karena masih ada tanah yang kelihatan tapi sekitar 3-4 minggu kemudian rumput akan bersatu kembali
       3. cara Tanam bibit adalah penanaman rumput dengan cara hampir sama dengan penanaman rumput denngan cara tanam pecah perbedaannya pemecahan lebih kecil satu kotak rumput ukuran 23 * 23 dipecah hingga 20-25 keping kira"1 mtr jadi 3 mtr lama jadinya rumput jg lebih lama kira"6-7 minggu dan memerlukan perawatan ekstra
         jadi tergantung kita mau jenis penanaman yang yang mana,setelah rumput tertanam semua berikan sedikit lapisan tanah di atasnya dengan cara ditaburkan secara merata di atas rumput(jangan terlalu banyak bisa menyebabkan daun rumput jadi kuning) kurang lebih satu liter permeter persegi,selanjutnya rumput dipadatkan dengan cara pemukulan (menggunakan batu bata atau balok kayu ) secara merata dipermukaan rumput sambil mempertegas kembali kontur kontur yang mungkin ada perubahan waktu penanaman setelah rumput dipadatkan lakukan penyiraman secara merata keseluruh lokasi taman(rumput dan tanaman) ulangi sampai rumput benar benar basah(kekurangan air pada penyiraman pertama bisa berakibat rumput mati atau kuning),
         setelah semua proses diatas selesai maka selesailah toritorial penanaman rumput gajah mini,sekarang kita harus mengontrol penyiraman ( 2-3 kali sehari ) sampai rumput benar benar telah tumbuh dengan baik ditandai dengan tidak adanya perubahan pada warna rumput sampai umur 1 minggu,kurang lebih 3-4 minggu kemudian kita bisa melakukan pemupukan dengan pupuk urea( cara memupuk bisa anda baca di postingan saya selanjutnya ).tujuan pemupukan adalah  agar mempercepat bertemunya selah selah rumput pada teknik pananam pecah, menghijaukan daun, serta membuat rumput tampak lebih segar dan sehat.
    By Ary gasebo nursery  

Kamis, 24 November 2011

rks

RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 1
BAGIAN V
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PERSYARATAN UMUM
DATA UMUM LAPANGAN KERJA
I. Titik – titik
Seluruh titik ukur dan elevasi sehubungan dengan pekerjaan ini, didasarkan
pada ukuran existing setempat yaitu titik – titik ukur yang ada dilapangan
bangunan tersebut seperti yang direncanakan dalam gambar – gambar dan
yang disetujui Pengawas.
II. Data Fisik.
Data elevasi sehubungan dengan ketinggian – ketinggian bangunan yang
ada, tinggi air tanah, dan lain – lain yang diterangkan pada gambar – gambar
dimaksudkan sebagai informasi umum dan titik – titik tolak untuk pelaksanaan
pekerjaan ini oleh Pemborong.
Penawaran yang diserahkan Pemborong, harus sudah meliputi semua biaya
untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian – ketinggian yang
ditentukan pada gambar – gambar.
KELONGGARAN ( TOLERANSI )
I. UMUM
I.1 Dokumen yang berhubungan.
Gambar – gambar serta ketentuan – ketentuan umum dari pada kontrak.
Termasuk hal – hal yang bersifat umum serta kondisi – kondisi tambahan,
selalu mengacu pada bagian ini.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 2
I.2 Ikhtisar.
a. Kelonggaran ataupun toleransi disini meliputi bagian administrasi
serta syarat – syarat maupun ketentuan pemerintah yang ada.
b. Tipe – tipe dari pada kelonggaran sebagai berikut :
- Kelonggaran dalam pembulatan.
- Toleransi untuk harga – harga satuan.
- Kelonggaran dalam perubahan – perubahan item – item
pekerjaan yang sebelumnya belum dapat diprediksikan.
- Batas kelonggaran dalam pengawasan serta pengujian –
pengujian.
I.3 Pemilihan serta pembayaran.
a. Pada awal setelah penandatanganan kontrak, diisyaratkan kepada
Arsitek agar dapat tepat waktu dalam menentukan seleksi final serta
memberikan batas – batas toleransi yang dapat menjadi pegangan
pada waktu pemilihan serta pembelian produk ataupun sistem, hal ini
untuk menghindari keterlambatan pekerjaan tersebut.
b. Dengan saran – saran dari Arsitek dihasilkan masukan – masukan
batas kelonggaran untuk untuk setiap produk maupun system, untuk
dapat dipergunakan dalam pemilihan – pemilihan final termasuk di
dalamnya usulan – usulan yang berhubungan dengan persiapan
pekerjaan.
c. Pembelian produk – produk serta sistem adalah hasil seleksi Arsitek
dari calon – calon supplier.
I.4 Pemasukan.
a. Masukan usulan – usulan guna pembelian produk – produk ataupun
sistem termasuk dengan batas – batas kelonggaran yang dapat
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 3
diberikan dalam satu laporan untuk dapat diajukan termasuk dengan
perubahan – perubahannya.
b. Masukan bukti – bukti pembelian ataupun slip – slip pengiriman
material kedalam site pekerjaan untuk dapat dijadikan acuan jumlah
serta kelayakan dan selanjutnya dapat ditentukan batas – batas
kelonggaran.
I.5 Penambahan jumlah untuk persediaan.
a. Penambahan jumlah untuk persediaan hanya dapat dilakukan
apabila ada rujukan maupun usulan langsung dari pemilik serta
persetujuan bahwa tambahan untuk persediaan tersebut akan
dimasukan kedalam biaya sebagai kelonggaran.
b. Untuk kontraktor, sehubungan dengan biaya untuk produk – produk
serta perlengkapan maupun peralatan sesuai dengan usulan maupun
permintaan pemilik untuk penambahan persediaan adalah bukan
merupakan bagian dari pada kontrak secara keseluruhan, biaya –
biaya ini termasuk didalamnya, pajak – pajak, sewa peralatan, serta
biaya – biaya yang sejenisnya.
I.6 Pengawasan serta Pengujian.
a. Kelonggaran untuk pengawasan atau pengujian termasuk
didalamnya biaya untuk jasa pengawas ataupun jasa pengujian, dan
harus dibuat laporannya untuk pengawasan serta pengujian –
pengujiannya.
b. Toleransi disini tidak termasuk didalamnya adalah kecelakaan tenaga
kerja serta biaya tambahan untuk pengujian ulang untuk suatu
kesalahan pengawasan ataupun kesalahan pengujian yang dilakukan
sebelumnya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 4
c. Biaya – biaya dari pada service – service yang tidak termasuk dalam
dokumen kontrak adalah tidak termasuk dalam kelonggaran ini.
d. Pada waktu penutupan proyek, sisa jumlah kredit yang tidak
dipergunakan dalam kelonggaran adalah serta pengujian diharuskan
dikembalikan kepada owner dengan surat perintah pengganti.
I.7 Sisa Material
a. Sisa material yang tidak dipergunakan serta yang masih utuh
dikembalikan ke pabrik pembuat maupun suplier – suplier. Dan
setelah pekerjaan instalasi dan finishingnya selesai serta dapat
dikembalikan owner.
Apabila ada saran maupun usulan dari pada Arsitek mengenai
material – material untuk persediaan harus dapat disimpan dalam
gudang pemilik.
b. Sisa – sisa material yang tidak dapat dipergunakan maupun sampah
– sampah material menjadi tanggung jawab kontraktor.
II. PRODUK – PRODUK
III. PELAKSANAAN
III.1. Pemeriksaan
Periksa dengan teliti produk – produk untuk persediaan serta hindari
kerusakan – kerusakan dalam pengangkutan.
III.2. Persiapan
Koordinasi material – material serta koordinasi pemasangan untuk
setiap jenis produk untuk meyakinkan bahwa item – item dalam batas
kelonggaran dapat dipatuhi sehubungan dengan kesesuaian yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 5
PENGUKURAN LAPANGAN DAN PEMATOKAN.
Lokasi proyek akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dilapangan
selanjutnya Pemborong harus memulai seluruh pekerjaan berdasarkan kondisi
existing yang ada dan disesuaikan dengan pekerjaannya berdasarkan gambar
yang telah direncanakan oleh konsultan perencana. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas pengukuran – pengukuran yang dibuatnya. Pengecekan
pengukuran terhadap keseluruhannya termasuk elevasi axis di elevansi saluran
terbuka, di elevasi jalan existing dan as jalan, dan segera melaporkan hasilnya
ke Konsultan Pengawas.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, termasuk juru – juru ukur ( surveyor ) yang dibutuhkan sehubungan
dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap bagian pekerjaan yang
memerlukannya.
Pemborong diminta membuat / mengadakan 1 patok permanen didalam
site sebagai acuan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
PERATURAN DAN STANDAR YANG BERLAKU.
UMUM
I. Disiplin
a. Kontraktor harus memproses dan melengkapi proyek berdasarkan hukum
dan peraturan yang berlaku, sesuai dengan tanggal efektif yang
tercantum dalam kontrak.
b. Segala hal yang tidak tertulis tetapi biasa dilakukan secara lokal disini
serta biasanya dianjurkan untuk dipergunakan oleh Pemerintah Daerah,
harus diperlakukan sebagai hukum serta peraturan.
c. Bila terdapat ketidakpastian, Kontraktor harus melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk bersama – sama mencari jalan keluar
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 6
serta tindak lanjut yang diambil harus ditetapkan secara tertulis untuk
dapat ditindaklanjuti.
II. Daftar Peraturan dan Syarat – syarat
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan – persyaratan teknis dalam persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI), Standart Industri Indonesia (SII), dan peraturan – peraturan Nasional
maupun peraturan – peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis –
jenis Pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
a. Peraturan :
- NI-2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
- NI-3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan.
- NI-8 (1974) Peraturan Semen Portland Indonesia di Indonesia.
- NI-5 (1961) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia.
- Petunjuk pelaksanaan lapis aspal beton (Las-ton) SKBI 2.4.2.6. 1987-
DPU untuk asphaltic paving.
- Standart kwalitas air minum (Depkes-RI) untuk air minum oleh
Departemen Kesehatan.
- Standart kwalitas air buangan (DPU-DKI) untuk drainase dan air
limbah.
- Pedoman Plumbing Indonesia (PPI) untuk sistem plumbing.
- Pedoman Instalasi Telekomunikasi Perumtel, untuk sistem
telekomunikasi.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang fire alarm, untuk sistem fire
alarm.
- Pedoman penanggulangan bahaya kebakaran (DPU-1990), untuk
penanggulangan kebakaran.
b. Standard – standard :
- SII, PBI, PUBI, PPBBI, PPKI, PUIL (standart bangunan dan fasilitas
umum).
- Peraturan pelaksanaan pembangunan jalan raya no. 1/ST/BM/1972-
DPU, untuk konstruksi jalan.
- Japan Industrial Standart (JIS).
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 7
- Japan Electrical Manufacturer Association (JEM).
- National Electrical Code (NEC).
- American Concrete Institude (ACI).
- American Welding Soiety (AWS).
- American Standart for Testing and Material (ASTM).
- American National Standart Institude (ANSI).
- National Fire Protection Associate (NFPA).
- Japanese Architectural Standart (JAS).
- International Electric Code (IEC).
- Peraturan – peraturan Daerah dan lain – lain.
FASILITAS PROYEK
I. UMUM
- Pemilik pekerjaan tidak menyediakan fasilitas apapun, bagi Kontraktor.
- Fasilitas keamanan dilapangan, air bersih, WC, listrik kerja dan
transportasi vertikal supaya dirundingkan dengan Konsultan Pengawas,
serta biaya yang timbul menjadi tanggungan Kontraktor.
II. PERGUDANGAN
a. Kontraktor hendaknya berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas dan
Kontraktor Bangunan mengenai tempat penyimpanan material milik
Kontraktor di proyek.
b. Kontraktor Bangunan tidak akan menyediakan tempat penyimpanan
tertutup (gudang). Tempat penyimpanan tersebut harus disediakan oleh
masing – masing kontraktor yang bersangkutan.
c. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan barang –
barang miliknya di proyek.
d. Kontraktor Bangunan tidak akan menyediakan fasilitas air di dalam
gudang.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 8
e. Semua material milik Kontraktor harus di simpan sehingga terhindar dari
kerusakan dan penurunan kualitas sebelum di pasang. Material yang di
simpan di tempat terbuka harus dicegah dari kerusakan yang disebabkan
oleh hujan, angin, panas dan lain – lain.
Kerusakan material akibat kelalaian Kontraktor, adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor yang bersangkutan dan apabila ditolak pemasangannya
oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor wajib mengganti atas biaya
Kontraktor.
f. Kontraktor tidak diperkenankan untuk menempatkan atau menyimpan
seluruh materialnya, selain di tempat yang telah ditentukan.
KEBERSIHAN PROYEK
I. UMUM
a. Setiap Kontraktor wajib menjaga kebersihan proyek.
b. Perhatian harus benar – benar diberikan, terutama terhadap sisa material
yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya yang dapat
mencelakakan manusia.
c. Setiap Kontraktor wajib membersihkan kembali proyek dari kotoran –
kotoran hasil pekerjaannya, seperti nasi bungkus, potongan kayu,
potongan besi, potongan kabel, potongan pipa dan sejenisnya.
d. Semua kotoran hasil pekerjaan tersebut harus di buang keluar proyek
oleh Kontraktor yang bersangkutan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 9
REFERENSI.
PEDOMAN STANDART
I. Disiplin
a. Untuk definisi dari “ Standart “, mengacu pada bagian 01015 sebagai
disiplin.
b. Pada keadaan dimana tidak terdapat standart setempat maka Arsitek /
Engineer akan memberikan standart mana yang harus dijadikan
pedoman, dalam gambar rencana maupun spesifikasi (Spec).
c. Jika Kontraktor menemukan hal – hal yang tidak pasti ataupun kesulitan –
kesulitan, Kontraktor wajib mengidentifikasi serta melaporkan secara
tertulis kepada Arsitek / Engineer melalui Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan Standart yang ada.
d. Pada kasus hal tersebut diatas, Arsitek / Engineer diperkenankan
menerbitkan standart untuk proyek tersebut dengan berpedoman
daripada peraturan pemerintah maupun standart – standart yang lain.
II. Daftar standart – standart pedoman :
a. SII : Standart Industri Indonesia.
b. PBI : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
c. PU : Peraturan Umum Bangunan Indonesia.
d. PPPBI : Peraturan Perencanaan Pelaksanaan Baja Indonesia.
e. BS : British Standart.
f. JIS : Japan Industrial Standart.
g. DIN : German Industrial Standart.
h. ASTM : American Society of Testing Material.
i. Peraturan – peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 10
III. Standart dari ukuran serta singkatan
- mm : Milimeter (s)
- cm : Centimeter (s)
- m : Meter (s)
- Km : Kilometer (s)
- cm2 : Centimeter Persegi
- cu.m atau m3 : Meter cubic
- LM : Linear meter (s)
- Dwg : Drawing
- V : Volt
- W : Watt
- KW : Kilo Watt
- KVA : Kilo Volt Ampere
- MA : Mili Ampere
- A : Ampere
- HZ : Hertz
- dB : Decibel
- I : Litre
- KI : Kilo Litre
- HP : Horsepower (s) Tenaga Kuda
- Ea : Each / Setiap
- L.S. : Lump Sump
- Max : Maximum
- Min : Minimum
- No : Number
- R.C. : Reinforced Concrete
- Rp : Rupiah
- Sht : Sheet
- Kg : Kilogram
- Ton : Ton
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 11
PROYEK MEETING ( RAPAT – RAPAT PROYEK )
UMUM
I. Tujuan
a. Untuk memecahkan problem – problem yang timbul selama berlangsungnya
konstruksi yang mana memerlukan suatu keputusan dari pada pemilik, Arsitek,
Konsultan Pengawas serta Proyek Manager.
b. Untuk secara umum mengulas, memperhitungkan untuk kelancaran
berjalannya pekerjaan.
II. Kehadiran
Berikut ini adalah orang – orang yang harus hadir dalam proses meeting :
a. Wakil dari pada Owner
b. Konsultan Pengawas
c. Arsitek / Engineer
d. Kontraktor – kontraktor yang terlibat pada pekerjaan maupun Kontraktor yang
terlibat untuk pekerjaan selanjutnya.
III. Initial Meeting
Untuk setiap Kontraktor harus membubuhkan paraf pada buku rapat untuk
mengulas secara umum mengenai gambar rencana maupun spec.
IV. Waktu serta frekwensi untuk rapat proyek.
Mingguan atau bila ditetapkan oleh Owner, Konsultan Pengawas, hari dan waktu
yang pasti harus di tetapkan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 12
V. Anggota.
Proyek Manager atau Konsultan Pengawas ataupun perwakilannya akan
menjadi anggota tetap rapat kemajuan proyek.
VI. Waktu Rapat.
a. Konsultan Pengawas akan mempersiapkan serta menyebarkan suatu copy
dari pada kemajuan proyek untuk seluruh anggota rapat yang harus hadir
dalam tiga hari sebelum rapat. Bilamana terdapat halangan maupun tidak
dapat hadir harus dilaporkan.
b. Paling tidak satu bundel volume untuk setiap rapat kemajuan proyek harus di
simpan oleh Konsultan Pengawas hingga proyek selesai.
TENAGA AHLI
I. Setiap Kontraktor dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat
Keputusan Penunjukan harus menyerahkan bagan organisasi
pelaksanaan kontrol dan pengawasan dari pekerjaan lengkap dengan
nama personilnya, untuk disetujui Konsultan Pengawas.
II. Setiap Kontraktor harus menunjuk orang yang ahli dalam pemasangan
instalasi yang dikerjakan yang dapat mempertanggung jawabkan hasil
pekerjaannya.
III. Tenaga ahli tersebut wajib menghadiri rapat – rapat yang diadakan oleh
Konsultan Pengawas dan tidak dapat digantikan penunjukannya tanpa
izin Konsultan Pengawas.
IV. Selama pelaksanaan pekerjaan, tenaga ahli tersebut harus selalu ada di
lapangan, dan harus mengawasi pelaksanaan pekerjaannya serta dapat
berdiskusi dengan Konsultan Pengawas setiap saat.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 13
V. Apabila tenaga – tenaga ahli dari kontraktor dianggap tidak memenuhi
persyaratan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus secepatnya
mengganti dengan tenaga ahli lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
VI. Setiap instruksi atau penjelasan yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
kepada tenaga ahli tersebut harus diartikan sebagai instruksi atau
penjelasan dari Konsultan Pengawas kepada Kontraktor yang
bersangkutan.
PEMASUKAN
I. PEMASUKAN
I.1.Cantumkan data – data produk, brosur – brosur, foto – foto termasuk
gambar instalasi dan pekerjaan sementara untuk pengetesan, shop
drawing, contoh – contoh material dan hal – hal lain seperti yang diminta
dari pabrik pembuat material pada tiap – tiap bagian.
I.2. Persetujuan Konsultan Pengawas
a. Persetujuan Konsultan Pengawas hanya akan bersifat umum pada
keadaan di lapangan dan tidak harus diartikan sebagai persetujuan
yang dijadikan satu – satunya syarat yang harus di penuhi dalam
kontrak, atau sebagai hal yang mengurangi tanggung jawab Kontraktor
dari setiap kesalahan – kesalahan, termasuk detail – detail, ukuran,
karakteristik, material. Jika saat pemasukan terdapat variasi terhadap
syarat – syarat dalam kontrak, Konsultan Pengawas boleh memberikan
persetujuan terhadap variasi ataupun beberapa variasi tersebut,
sebagai hal – hal yang tepat guna dalam penyelesaian kontrak.
b. Masukkan surat jaminan, laporan hasil test, data kualifikasi, instruksi
pabrik pembuat dan hal – hal lain adalah merupakan informasi bagi
Arsitek dan tidak perlu di tanggapi oleh Arsitek.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 14
I.3.Persetujuan kontraktor
a. Kontraktor harus mengecek seluruh material tersebut dengan teliti
sebelum memasukkan shop drawing, data produk atau contoh –
contoh material untuk persetujuan.
Kontraktor harus menegaskan bahwa segala pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan tersebut mempunyai kesesuaian serta
tidak ada efek sampingan yang merugikan dengan bahan yang saling
berhubungan seperti yang ditujukan dan dikehendaki dalam dokumen
kontrak.
Semua material yang dimasukkan sebagai sampel pada saat diterima
telah dicek oleh Kontraktor, dan pengecekan harus dibubuhi cap dari
Kontraktor. Jika sampel yang masuk belum terdapat cap pengecekan
maka Kontraktor harus memasukkan material tersebut lengkap dengan
bukti cap pengecekannya.
b. Sebelum memasukkan contoh – contoh material kepada Konsultan
Pengawas dan Arsitek untuk persetujuan, Kontraktor harus yakin
bahwa material tersebut sesuai dengan yang dikehendaki dalam
kontrak dan cukup tersedia serta kualitasnya memenuhi syarat.
I.4.Pengecekan Kesalahan atau Koordinasi
Jika ada tambahan biaya akibat perubahan pekerjaan yang di karenakan
kesalahan pengecekan ataupun kesalahan koordinasi harus diganti oleh
Kontraktor.
I.5.Ungkapan “ yang lain “
Dimana terdapat ungkapan “ yang lain “ (atau ungkapan – ungkapan
serupa) yang tercantum dalam kontrak diartikan bagian pekerjaan lain
dari Kontraktor. Persetujuan Arsitek pada setiap pemasukkan yang
mengandung ungkapan tersebut tidak berarti diijinkan untuk dihilangkan
dari isi kontrak.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 15
I.6.Susunan Shop Drawing dan Perencanaan Instalasi Lapangan.
Kontraktor harus mempersiapkan susunan shop drawing dan
perencanaan instalasi lapangan seperti gambar – gambar yang
mengandung dimensi, detail – detail potongan dan tampak serta harus
memberikan informasi yang lengkap terutama sekali untuk ukuran dan
lokasi detail tersebut, sisipan, tambahan, bukaan, instalasi kabel listrik
dukting, box – box dan kesesuaian terhadap struktur.
Untuk kelancaran hubungan kerja setiap bagian berdasarkan kondisi
lapangan, shop drawing dan pelaksanaan instalasi lapangan harus di
koordinasikan dilapangan oleh Kontraktor (dengan melibatkan sub
kontraktor) dan harus telah diperiksa serta disetujui Kontraktor sebelum
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebagai Final
Review.
Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang selalu berada di site untuk
koordinasi dan pengecekan serta pengawasan terhadap pekerjaan
instalasi sesuai shop drawing yang telah mendapatkan persetujuan.
I.7.Wakil untuk Perencanaan Kerja.
a. Dalam waktu dua minggu setelah kontrak ditandatangani, Kontraktor
harus menetapkan jadwal lengkap dengan tanggal pemasukan setiap
shop drawing, data produk, serta contoh, warna dan finisingnya yang
harus dimasukan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi dan
dilanjutkan kepada Arsitek dan Konsultannya.
Jadwal / waktu setiap masukan tersebut harus mempunyai alasan
yang kuat ditinjau dari kerumitan gambar masing – masing. Setelah
diperiksa dan dikoreksi, kemudian masukan akan dikembalikan ke
kontraktor baik disetujui maupun ditolak dan setelah itu masukan yang
disetujui akan dibagikan kepada sub kontraktor.
b. Jadwal yang dimasukan tidak diperkenankan lebih dari Hari kerja
terhitung dari Konsultan Pengawas kepada Arsitek dan Konsultan
untuk memeriksa shop drawing ataupun contoh – contoh dan
masukan material.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 16
c. Kontraktor harus bertanggungjawab atas koordinasi jadwal
pemasukan shop drawing, data produk dan contoh – contoh sesuai
dengan jadwal kontrak yang telah disetujui.
d. Kontraktor harus bertanggungjawab atas keterlambatan kerja yang
ditimbulkan atas pemasukan yang telah disetujui.
I.8. Pemasukan Program Kerja.
Masukan akan dibuat Konsultan Pengawas / Manajer Proyek dan akan
diserahkan ke kantor Kontraktor atau dikirim dengan biaya pengiriman
ditanggung oleh Kontraktor, masukan harus diterima hanya oleh
Kontraktor kecuali sub kontraktor yang mempunyai kewenangan untuk
membuat masukan dan telah diketahui oleh Konsultan Pengawas
Sertifikasi Pabrik.
Jika diperlukan seperti yang tercantum dalam spesifikasi, masukkan
surat pernyataan yang menyatakan bahwa material untuk proyek sesuai
dengan yang disetujui dalam kontrak.
I.9. Instruksi Pabrik.
a. Jika diperlukan seperti yang tercantum dalam spesifikasi, masukkan
cara pemasangan, instalasi, penyetelan, finishing dan data penting
lainnya yang direkomendasikan pabrik termasuk sistem pengiriman,
penyimpanan, pemeliharaan dan instruksi keselamatan jika ada.
b. Identifikasikan secara tertulis, ketidaksesuaian antar yang
direkomendasikan pabrik dan yang dikehendaki dari dokumen
kontrak.
I.10. Rujukan kerja bagi pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Berkenaan dengan spesifikasi yang diharuskan untuk pekerjaan
mekanikal dan elektrikal untuk proyek tersebut (plumbing, perlindungan
terhadap kebakaran, mekanikal dan pekerjaan elektrikal) Kontraktor
harus memasukkan daftar lengkap dari material serta informasi lain
yang diperlukan seperti yang tercantum pada bagian spesifikasi.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 17
Mekanikal dan Elektrikal tidak diperkenankan memasukkan daftar
material bagian per bagian.
I.11. Persetujuan Produk.
a. Untuk dapat disetujui oleh Arsitek maka pekerjaan untuk setiap
material (terutama bilamana material tersebut sudah berupa barang
jadi harus dapat berfungsi dengan baik) harus mempunyai kriteria
sebagai berikut :
- Setiap merek dagang harus menyertakan daftar lengkap seluruh
material yang diajukan untuk dapat dipergunakan pada proyek.
Agar mendapat pesetujuan dari Arsitek, daftar tersebut harus
mencantumkan informasi – informasi sesungguhnya untuk
dibandingkan dengan apa yang dikehendaki oleh spesifikasi.
- Masukkan contoh – contoh material untuk mendapatkan
persetujuan dari Arsitek.
- Sebelum Kontraktor mengerjakan secara keseluruhan, jika
diperlukan Arsitek akan meminta contoh – contoh pekerjaan
pada tempatnya (mock-up) untuk dapat diamati lebih dahulu.
Dan jika contoh tersebut telah mendapat persetujuan dari Arsitek
maka harus menjadi standar pekerjaan serupa secara
keseluruhan.
b. Selama Konstruksi dan selama masa garansi / jaminan pekerjaan,
hanya contoh yang berada di proyek dan telah disetujui harus
dijadikan standar, sedangkan sampel lain yang tidak mendapatkan
persetujuan harus di buang.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 18
II. SHOP DRAWING DAN DATA PRODUK
II.1. Persiapan dan isi dari pada shop drawing dan data produk :
a. Shop drawing harus diserahkan dalam satu gambar pada kertas A3
dan ditandatangani oleh Kontraktor.
b. Brosur dari pabrik, data produk dan keterangan lainnya dapat
diikutsertakan.
c. Shop drawing dan data produk harus memberikan informasi berikut ini
:
- Nama Proyek
- Sistim urutan penomoran
- Digambar tanggal, direvisi tanggal dan skala
- Sertifikasi Kontraktor dan masukan yang telah diperiksa untuk
diselaraskan dengan yang diharuskan dalam kontrak.
- Ruang untuk Konsultan Pengawas, Arsitek, Engineer untuk cap
persetujuan
- Dimensi gambar
- Penetapan – penetapan
- Bagian – bagian tampak
- Detail – detail dan metoda fabrikasi, pemasangan dan
pelaksanaan.
- Detail dari pada penyambungan dengan bagian – bagian
disebelahnya
- Pengencangan
- Peralatan, perlengkapan dan pemotongan tipe dan tanda – tanda
- Jenis – jenis material
- Finishing
- Jadwal lengkap
- Informasi mengenai siapa yang melengkapi pekerjaan serupa
(biasanya dilengkapi dengan “ yang lain “)
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 19
- Spesifikasi bagian nomor, termasuk nomor – nomor artikel dan
paragraf atau surat – surat jika dimasukkan.
- Data – data penting lainnya
d. Data termasuk pada literatur – literatur pabrik yang tidak termasuk ke
dalam proyek harus dihilangkan.
II.2. Pemasukan dengan tanda “ disetujui “
Pemasukan dengan tidak terdapat koreksi dari Arsitek akan di cap
dengan “ Disetujui “.
II.3. Pemasukan dengan tanda “ disetujui dengan catatan “
Pemasukan yang terdapat sedikit koreksi akan dicap dengan “ disetujui
dengan catatan “, cap ini berarti telah dicek dengan segala koreksi –
koreksi yang jelas.
“ Disetujui dengan catatan “ menetapkan bahwa pekerjaan konstruksi
dapat dilanjutkan, dengan diikuti catatan koreksi. Jika fabrikasi tidak
sungguh – sungguh mengikuti koreksi, material tersebut harus ditolak
dilapangan dan Kontraktor akan dianjurkan untuk mengganti pekerjaan
dan atau dengan kontraktor lain yang sesuai dengan masukan koreksi
tersebut, dengan biayanya sendiri.
II.4. Pemasukan dengan tanda “ dikembalikan untuk koreksi “
Jika pemasukan ditandai dengan “ dikembalikan untuk koreksi “, catatan
Arsitek harus diperbaiki sebelum persetujuan dapat diberikan dan item
tersebut tidak diperkenankan dibuat hingga koreksi disetujui. Item dengan
tidak terdapat catatan boleh dibuat kecuali ditentukan lain.
II.5. Masukan dengan tanda “ Tidak disetujui “
Jika masukan tidak sesuai dengan yang diharuskan seperti dalam kontrak
atau terdapat banyak koreksi, maka harus dicap “ tidak disetujui “.
Pekerjaan maupun fabrikasi tidak dapat dibuat dibawah cap ini.
Pemasukan harus di koreksi untuk persetujuan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 20
II.6. Pengembalian pemasukan untuk yang tidak dikoreksi oleh Kontraktor
Arsitek atau Konsultan Pengawas diperbolehkan mengembalikan
masukan yang tidak dikoreksi oleh Kontraktor, pada kasus bilamana
masukan tidak akan diproses lebih lanjut.
II.7. Dalam suatu kondisi, dimana Kontraktor menyerahkan bahan – bahan
yang tidak lengkap dan tidak dapat dicek, maka Arsitek secara tertulis
akan memberitahukan kepada Kontraktor bahwa penyerahan belum
diterima secara resmi dan tidak akan dicek sampai gambar – gambar
atau material lengkap.
II.8. Pengembalian pemasukan yang telah di koreksi.
Tidak ada perubahan yang dibuat oleh Kontraktor, termasuk
pengembalian masukan shop drawing atau data produk sesuai dengan
catatan koreksi dari Arsitek, kecuali disertai surat alasan yang
menjelaskan beberapa perubahan tersebut dibuat.
II.9. Penambahan.
a. Kontraktor harus melengkapi dengan tambahan copy kepada
Konsultan Pengawas, pemasukan yang telah disetujui seperti yang
diisyaratkan untuk koordinasi dengan kontraktor lain.
b. Konsultan Pengawas akan melengkapi dengan inspeksi maupun agen
testing untuk semata – mata kepentingan sendiri 1 (satu) set semua
shop drawing yang telah disetujui atau shop drawing yang disetujui
dengan catatan pada pekerjaan tersebut termasuk dibawah bagian A
– 014100 – servis laboratorium testing.
II.10. Penggantian.
a. Persetujuan
- Kontrak berdasarkan pada standart – standart dari kualitas yang
telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 21
- Semua produk yang digunakan, termasuk spesifikasi dengan
perlengkapan serta pembuatan yang diharuskan harus disetujui
oleh Arsitek sebelum dapat dipergunakan untuk pekerjaan tersebut.
- Dilarang mengganti material – material, peralatan atau metoda
setelah masukan disetujui.
b. Setara
- Bilamana terdapat kata – kata “ setara “ maupun “ setara disetujui
oleh Arsitek “ dalam dokumen kontrak tidak dapat diasumsikan
bahwa material, peralatan maupun metoda – metoda akan disetujui
sebagai setara kecuali telah mendapat persetujuan dari Arsitek.
- Keputusan dari Arsitek harus dianggap sebagai keputusan yang
bersifat final.
III. PELAKSANAAN
III.1. Pemasukan contoh – contoh
a. Pengecualian terjadi bila merupakan hal khusus, contoh harus
dimasukkan masing – masing tiga beserta surat pengiriman
(ditandatangani oleh Kontraktor). Setiap contoh yang diterima
tanpa surat pengiriman akan dianggap “ tidak bagus ” dan
disimpan untuk jangka waktu yang terbatas. Surat tersebut harus
memenuhi sebagai berikut :
- Nama Kontraktor.
- Nomor dan nama Proyek.
- Daftar dari contoh yang dikirim.
- Trade Section yang mana contoh tersebut berhubungan.
- Nomer dari Standart (ASTM, USASI, Comercial Standart
Federal Spec) jika ada dengan bagian mana contoh sesuai.
- Nama pabrik atau penyalurnya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 22
- Nama dagang.
- Nama katalog.
- Tipe.
- Lokasi.
- Warna.
- Informasi – informasi penting lainnya.
- Seberapa jauh penyimpangan dari yang diharuskan dalam
kontrak.
- Sertifikat dari kontraktor yang menyatakan contoh tersebut
telah diperiksa.
- Setiap contoh harus diberi label dengan nama proyek,
nomor proyek, nama Kontraktor nama dagang dan lainnya
sesuai surat pengiriman.
III.2. Pemasukan kembali contoh.
Contoh yang telah di tolak oleh arsitek harus secepatnya dimasukkan
kembali setelah penolakan dan harus dibubuhi cap “ Pemasukkan
kembali “ jika informasi – informasi tambahan yang diperlukan telah
dipenuhi.
III.3. Penolakan pekerjaan jika material tidak sesuai dengan contoh.
Contoh yang dimasukan harus dapat dilihat secara nyata, keseluruhan
dari kualitas, warna teksturnya yang akan dicocokkan hingga
pekerjaan selesai. Material yang tidak sesuai dengan yang tidak
disetujui tidak boleh digunakan dan contoh – contoh yang tidak sesuai
harus di buang.
III.4. Penyerahan oleh Kontraktor.
a. Dengan di cap dan tanda tangan pada pemasukan shop drawing,
Kontraktor menyatakan bahwa telah menyerahkan yang telah diuji
dalam :
- Dimensi – dimensi lapangan.
- Kriteria – kriteria konstruksi lapangan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 23
- Material dan finishing.
- Nomor – nomor katalog.
- Koordinasi setiap gambar dengan persyaratan – persyaratan
dari pada pekerjaan dan dokumen kontrak.
b. Pada pemasukan shop drawing, kontraktor harus memberitahu
Konsultan Pengawas dan Arsitek secara tertulis jika terdapat
penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
c. Persetujuan shop drawing tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktor dari :
- Penyimpanan dari shop drawing yang disyaratkan, kecuali jika
Arsitek secara tertulis dapat memahami beberapa
penyimpangan.
- Kontraktor mengerti bahwa komentar dari Konsultan Pengawas
dan Arsitek dan persetujuan terhadap semua shop drawing
tidak dapat diartikan persetujuan dari pada perubahan waktu
maupun perubahan harga.
- Kontraktor menyetujui bahwa tidak ada pekerjaan yang dapat di
mulai sebelum shop drawing diperiksa.
III.5. Merek pembuatan bahan / material.
a. Semua merek pembuatan atau merek dagang dalam uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar untuk perbandingan kualitas dan tidak diartikan
sebagai sesuatu yang mengikat.
b. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standart
spesifikasi bahan tersebut.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 24
c. Setiap bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam
pelaksanaannya harus dibawah pengawasan / supervisi tenaga
ahli yang ditunjuk.
d. Konsultan Pengawas / Perencana berhak menunjuk tenaga ahli
yang di tunjuk oleh pabrik dan / atau suplier yang bersangkutan
tersebut sebagai Pelaksana.
e. Disyaratkan bahwa suatu merek pembuatan atau merek dagang
hanya diperkenanan untuk setiap jenis bahan yang diboleh dipakai
dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Konsultan Pengawas.
f. Disyaratkan bahwa satu merek pembuatan atau merek dagang
hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai
dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Konsultan Pengawas.
g. Semua bahan sebelum di pasang harus di konsultasikan dengan
Konsultan Pengawas / Perencana. Contoh bahan yang akan
digunakan harus diserah kepada Konsultan Pengawas dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan standart of appearance.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
III.6. Contoh bahan / material dan komponen jadi.
a. Untuk detail – detail hubungan tertentu, kontraktor diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan
kepada Konsultan Pengawas / Perencana untuk mendapat
persetujuan.
b. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai
dengan standart yang berlaku baik pada pembuatan, maupun
pelaksanaan dilapangan oleh Kontraktor.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 25
GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
I. GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran perbedaan –
perbedaan dan atau ketidaksesuaian dan keragu – raguan di antara
setiap gambar kerja, kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis. Konsultan Pengawas akan
mengadakan pertemuan dengan perencana dan Pemilik untuk
memutuskan gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
II. UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
Kerja Pelengkap meliputi :
- As – as
- As – luar
- As – dalam
- Luar – luar
- Dalam – dalam
- Luar – dalam
Khusus ukuran – ukuran dalam gambar kerja LA (Arsitektur Lansekap)
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran – ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan / dokumen kontrak tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 26
FOTOGRAFI
I. Untuk keperluan dokumentasi kemajuan pelaksanaan proyek, kontraktor
diharuskan membuat foto – foto yang menunjukan kemajuan pekerjaan.
II. Jumlah foto – foto yang harus disediakan harus mampu menunjukkan
proses pekerjaan dari awal hingga akhir.
III. Foto harus dicetak berwarna dengan ukuran post card dan disampaikan ke
Konsultan Pengawas dengan dijilid.
IV. Saat dan obyek yang akan di foto harus dibicarakan terlebih dahulu dengan
Konsultan Pengawas.
V. Seluruh biaya pembuatan foto dokumentasi tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
PENGIRIMAN DAN PENYERAHAN BAHAN
I Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak cacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak / kemasan aslinya
yang masih tersegel dan berlebel pabriknya.
II Bahan harus tersimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
pabrik.
III Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
IV Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor harus mengganti atas beban
Kontraktor.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 27
MEREK – MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, nama – nama atau merek dagang dari bahan yang
disebutkan dalam persyaratkan teknis ini ditujukan untuk maksud – maksud
perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya.
Pemborong boleh mengusulkan merek – merek dagang lainnya yang setaraf
dengan mutu, model, bentuk, jenis, dan sebagainya setelah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Bilamana Pemborong mengusulkan bahan
dengan merek lain , maka diusulkan setaraf atau lebih baik, melalui data teknis
bahan, pengujian bahan dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, referensi dan lain – lain dapat meyakinkan Konsultan
Pengawas.
Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan
/ pekerjaan yang sama, maka pemborong diharuskan untuk dapat menyediakan
salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Pemilik.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 28
I. PEKERJAAN PERSIAPAN.
I.1.Ruang Lingkup.
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lokasi sebelum dimulainya
proyek, selama pelaksanaan berlangsung dan sebelum selesainya proyek.
I.2. Selama Pekerjaan Berlangsung.
Kontraktor diwajibkan menjaga kebersihan lapangan dan mengatur lokasi
penempatan bahan bangunan serta daerah kerja agar kelancaran
pelaksanaan pekerjaan tidak terhambat.
I.3.Sesudah Pekerjaan Selesai.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai dan sebelum dilakukan
penyerahan pekerjaan kepada pemilik proyek, Kontraktor harus
membersihkan seluruh site dari segala peralatan yang digunakan selama
proyek berlangsung.
SHOP DRAWING.
· Shop drawing akan menunjukkan ukuran besaran – besaran, ketentuan,
finish, detail – detail pertemuan dan hubungannya dengan konstruksi
secara keseluruhan.
· Pekerjaan harus tepat koordinat dengan finish, permukaan – permukaan
atau jarak – jarak kolom, ukuran harus diambil di lapangan. Apabila
beton, pasangan bata dan material lain akan menerima beban maka
dalam pasangan harus dilengkapi dengan dan pengarahan yang
diperlukan agar disiplin lain dapat menentukan daerah kerja mereka.
· Semua pekerjaan akan dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar
Arsitektur dan gambar kerja yang sudah disetujui.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 29
II. PEKERJAAN BONGKARAN.
Pekerjaan bongkaran ini yang dilaksanakan pada bangunan menjadi
tanggung jawab kontraktor. Pekerjaan pembongkaran ini meliputi :
II.1. Pekerjaan bongkar instalasi listrik dan accesoriesnya.
Pembongkaran instalasi listrik dan accesoriesnya dimaksudkan
mengganti instalasi listrik dan accesoriesnya yang sudah lama
kondisinya dengan instalasi listrik dan accesoriesnya yang baru.
Pelaksanaan pembongkaran instalasi listrik dan accesoriesnya harus
serapi mungkin. Melakukan perbaikan instalasi tersebut sebaiknya para
pekerja dihimbau harus selalu berhati – hati agar tidak terjadi sesuatu
yang tidak diinginkan, Karena masih berhubungan dengan arus listrik.
instalasi listrik dan accesoriesnya yang sudah di bongkar harus dibawa
keluar lokasi yang sudah disetujui oleh Pengawas.
II.2. Pekerjaan bongkar Kusen, Pintu, Jendela.
Pekerjaan pembongkaran meliputi antara lain pembokaran Kusen pintu
dan daun (single), Kusen pintu dan daun (double), Daun pintu besi,
Daun pintu panel kayu, Daun jendela, yang kondisinya sudah
lapuk/keropos atau rusak sebaiknya di bongkar dan diganti dengan
yang baru. Pembongkaran kusen, Pintu dan Jendela dalam
pelaksanaannya sebaiknya dengan hati – hati, agar kusen, Pintu
maupun Jendela tidak menimpa pekerja yang sedang melakukan
pembongkaran. Sisa – sisa dari pembongkaran, harus dibawa keluar
lokasi yang sudah disetujui oleh Pengawas.
II.3. Pekerjaan bongkar karpet + under layer.
Pekerjaan pembongkaran meliputi antara lain pembokaran karpet +
under layer yang kondisinya sudah kusam atau rusak sebaiknya di
bongkar dan diganti dengan yang baru. Pembongkaran karpet + under
layer dalam pelaksanaannya sebaiknya dilakukan dengan rapi. Dan
sisa – sisa dari pembongkaran, harus dibawa keluar lokasi yang sudah
disetujui oleh Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 30
II.4. Pekerjaan bongkar marmer.
Pembongkaran marmer bertujuan untuk mengganti marmer yang sudah
cacat atau rusak. Pembongkaran marmer sebaiknya dilakukan secara
bertahap dan berhati – hati. Setelah sebagian marmer sudah di
bongkar, sebaiknya bekas bongkaran marmer tersebut langsung di
bawa keluar lokasi agar tidak terlalu memenuhi lokasi pembongkaran.
II.5. Pekerjaan bongkar Lantai keramik.
Pembongkaran lantai keramik dimaksudkan mengganti keramik yang
sudah lama kondisinya dengan keramik yang baru. Pelaksanaan
pembongkaran keramik harus rapi dan sebersih mungkin agar kotoran
atau debu tidak terlalu menyebar ke segala arah, Sehingga tidak
mengganggu lokasi / tempat di sekitarnya. Keramik yang sudah di
bongkar harus dibawa keluar lokasi pembongkaran ke lokasi
penimbunan bekas bongkaran yang sudah disetujui oleh Pengawas.
II.6. Pekerjaan bongkar plafond.
Pembongkaran plafond dilakukan dengan cara bertahap, agar kotoran
atau debu tidak berterbangan ke tempat atau ruangan lainnya. Plafond
yang akan dibongkar sebaiknya di lakukan secara perlahan, dan harus
berhati – hati agar para pekerja tidak kejatuhan plafond tersebut.
Setelah di bongkar sebaiknya langsung dibawa keluar lokasi
pembongkaran yang sudah disetujui oleh Pengawas.
II.7. Pekerjaan bongkar sanitair.
Pembongkaran sanitair dilakukan dengan cara bertahap, agar kotoran
atau debu tidak berterbangan ke tempat atau ruangan lainnya.
Pekerjaan sanitair yang akan dibongkar sebaiknya di lakukan secara
perlahan, dan harus berhati – hati. Setelah pekerjaan tersebut selesai di
bongkar, sisa – sisa dari pembongkaran sebaiknya langsung dibawa
keluar lokasi pembongkaran yang sudah disetujui oleh Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 31
II.8. Pekerjaan bongkar Kolam dan Taman Tengah.
Pembongkaran Kolam dan Taman Tengah dimaksudkan agar
memperbaiki kondisi kolam dan taman tengah yang ada saat ini, serta
perbaikan tersebut juga dapat menambah keindahan pada bangunan.
Pada saat pembongkaran kolam dan taman tengah dikerjakan
sebaiknya tidak mengotori sekelilingnya, serta pada saat pembawaan
material diharapkan tidak mengotori jalan sekitarnya. Setelah pekerjaan
tersebut selesai di bongkar, sisa – sisa dari pembongkaran sebaiknya
langsung dibawa keluar lokasi pembongkaran yang sudah disetujui oleh
Pengawas.
II.9. Pekerjaan bongkar partisi.
Pembongkaran pekerjaan partisi dimaksudkan untuk mengganti partisi
yang kondisinya sudah rusak atau kusam. Pembongkaran partisi di
lakukan secara bertahap, serta peralatan yang digunakan untuk
pembongkaran partisi sebaiknya sesuai ketentuan yang di anjurkan.
Pada saat pembongkaran berlangsung, bekas bongkaran langsung di
bawa keluar lokasi pembongkaran yang sudah disetujui oleh Pengawas.
II.10. Pekerjaan bongkar dinding.
Pembongkaran dinding dilakukan secara bertahap dan harus serapih
mungkin. Pada saat pembongkaran di harapkan tidak terlalu berdebu,
harus diminimallisir debu atau kotoran yang bertebangan agar tidak
mengganggu tempat – tempat di sekitarnya. Sisa – sisa dari
pembongkaran pekerjaan tersebut, harus langsung di bawa ke lokasi
pembuangan yang sudah disetujui oleh Pengawas.
II.11. Pekerjaan bongkar kaca + frame.
Pembongkaran kaca + frame di lakukan secara bertahap dan hati – hati.
Peralatan yang digunakan untuk pembongkaran kaca + frame tersebut
sebaiknya sesuai ketentuan yang ditentukan. Pada saat pembongkaran
berlangsung, bekas bongkaran langsung di bawa keluar lokasi
pembongkaran yang sudah ditentukan atau disetujui pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 32
II.12. Pekerjaan bongkar batu alam.
Pembongkaran batu alam di lakukan secara bertahap. Peralatan yang
digunakan untuk pembongkaran tersebut sebaiknya sesuai ketentuan.
Pada saat pembongkaran berlangsung, bekas bongkaran langsung di
bawa keluar lokasi pembongkaran yang sudah ditentukan atau disetujui
pengawas.
II.13. Pekerjaan Pembongkaran Instalasi AC.
Pekerjaan pembongkaran instalasi AC yang dimaksud adalah
mengganti AC beserta instalasinya untuk diganti dengan AC yang baru
beserta instalasinya.
Pada prinsipnya seluruh pekerjaan bongkaran harus dikerjakan secara
bertahap.
Pada saat akan melakukan pekerjaan bongkaran, terlebih dahulu kontraktor
harus berkonsultasi dengan pihak Pengawas Lapangan untuk
mengkoordinasikan pekerjaan tersebut.
Pelaksanaan pembongkaran, sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi
dan segala akibat yang mungkin akan timbul dalam proses pelaksanaan
pekerjaan pembongkaran, persetujuan izin memulai pelaksanaan pekerjaan
setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama – sama Pengawas Lapangan.
Pembongkaran dengan alat – alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara atau getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekelilingnya. Pembongkaran harus
memenuhi syarat yang telah ditentukan, kebersihan, keamanan atau
persyaratan lainnya.
Agar diusahakan alat – alat atau cara – cara pengamanan, baik untuk bagian
bangunan yang tidak di bongkar harus tetap utuh dan bila terjadi kerusakan
menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 33
III. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI.
III.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
alat – alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
III.2. Pekerjaan Galian.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
alat – alat bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan penggalian tanah tersebut dimaksudkan untuk perkuatan
lantai. Pekerjaan galian tanah harus diperiksa dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi sebelum dilakukan penggalian. Pelaksanaan
pekerjaan penggalian harus dilakukan tahap demi tahap sampai
mencapai kedalaman galian yang diinginkan. pada lokasi yang akan di
gali harus diberi tanda atau patok. Apabila ternyata terdapat pipa –
pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan lain – lain yang masih di
gunakan, harus secepatnya memberitahukan kepada Direksi / MK atau
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk –
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggungjawab atas segala
kerusakan – kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah
ditentukan, maka kontraktor harus mengisi / mengurug kembali daerah
tersebut dengan bahan yang sejenis untuk daerah yang bersangkutan.
III.3. Pemadatan tanah.
a. Pemadatan urugan tanah dilakukan dengan memakai alat stamper
/ compactor atau alat yang telah disetujui oleh Direksi/MK.
b. Pemadatan pada tanah dibawah lantai batas kepadatannya adalah
100 % dengan kedalaman 30 cm.
c. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus
dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak akibat pengaruh
luar misalnya basah oleh air dan sebagainya. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup setelah mendapat persetujuan tertulis
Direksi / MK.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 34
d. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya
atau diganti, dengan cara – cara pelaksanaan yang telah
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
e. Jadwal pengujian akan ditentukan / ditetapkan oleh
Perencana/Direksi/MK.
f. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus
dipindahkan ke tempat yang ditentukan oleh MK. Ketinggian (Peil)
disesuaikan dengan gambar.
III.4. Pekerjaan Urugan Pasir.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
urugan pasir dilakukan di seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
Persyaratan Bahan.
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir – butir yang bersih dan
tajam dan keras, bebas lumpur, tanah lempung dan lain
sebagainya, serta konsisten terhadap NI – 3 (PUBB tahun 1970)
pasal 14 ayat 3.
b. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak asam alkali dan bahan – bahan organik lainnya serta
memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI – 3 pasal 10,
apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas/MK dapat minta kepada
kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini, diperiksa di
laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya
kontraktor sepenuhnya.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat –
syarat yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan
Direksi Pengawas/MK.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 35
Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Pasir urug yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Direksi
Pengawas / MK.
b. Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain
dibawahnya / didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
c. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
mencapai tebal 10 cm atau seperti yang diisyaratkan dalam gambar
/ BQ.
d. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Direksi Pengawas/MK.
e. Ditempat – tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat
pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan
persetujuan Direksi Pengawas/MK. Hasil pemadatan harus
memenuhi persyaratan / ketentuan.
f. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan
urugan pasir telah sempurna memenuhi semua persyaratan yang
ditentukan dan sudah mendapat persetujuan Direksi Pengawas
/MK.
III.5. Pekerjaan Urugan Sirtu.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
urugan sirtu dilakukan di seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
Persyaratan Bahan.
a. Pasir yang digunakan khusus untuk pekerjaan tersebut serta
konsisten terhadap NI – 3 (PUBB tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
b. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak asam alkali dan bahan – bahan organik lainnya serta
memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI – 3 pasal 10,
apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas/MK dapat minta kepada
kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini, diperiksa di
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 36
laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya
kontraktor sepenuhnya.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat –
syarat yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan
Direksi Pengawas/MK.
Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Bahan yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Direksi
Pengawas / MK.
b. Pekerjaan urugan sirtu dilakukan bila seluruh pekerjaan lain
dibawahnya / didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
c. Lapisan urugan sirtu dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
mencapai tebal 20 cm atau seperti yang diisyaratkan dalam gambar
/ BQ.
d. Setiap lapis urugan sirtu harus diratakan, disiram air dan
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Direksi
Pengawas/MK.
e. Ditempat – tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat
pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan
persetujuan Direksi Pengawas/MK. Hasil pemadatan harus
memenuhi persyaratan / ketentuan.
f. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan
tersebut telah sempurna memenuhi semua persyaratan yang
ditentukan dan sudah mendapat persetujuan Direksi Pengawas
/MK.
III.6. Pekerjaan Pemadatan Sirtu.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan bantu
yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan pemadatan
sirtu dilakukan di seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 37
Syarat – syarat pelaksanaan.
Ditempat – tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat
pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan
persetujuan Direksi Pengawas/MK. Hasil pemadatan harus memenuhi
persyaratan / ketentuan.
Dan pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat –
syarat yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
III.7. Pekerjaan Pondasi.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
pondasi batu belah memakai campuran / perbandingan 1 : 3 atau
sesuai syarat – syarat yang ditentukan dalam bill of quantity (BQ).
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
III.8. Pekerjaan Lantai Kerja.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
lantai kerja beton memakai campuran atau perbandingan 1 : 3 : 5 dan
tebalnya 5 cm atau sesuai BQ.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 38
IV. PEKERJAAN BETON.
IV.1. Umum.
IV.1.1. Beton merupakan campuran semen, agregat halus dan
agregat kasar dan air dengan komposisi proporsional
dengan menggunakan semen minimum sebagaimana
dalam spesifikasi ini.
IV.1.2. Untuk semua ketentuan mengenai bahan, pencampuran,
proses pembuatan dan pengujian sesuai dengan PBI
1971 dan PB 1988 atau ketentuan – ketentuan lain
Pengawas yang dengan standar yang ada.
IV.2. Bahan - bahan Umum.
IV.2.1. Semua bahan harus merupakan bahan yang berkualitas
sangat baik dan harus diuji dengan standart yang ada
seperti Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (NI-3) atau
peraturan bahan bangunan lainnya yang berlaku.
IV.2.2. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum
dilakukan pemesanan bahan dalam jumlah besar.
IV.2.3. Pengawas harus berpegang teguh pada contoh bahan
kepada yang telah disetujui sebagai standard bahan yang
akan digunakan dan dipergunakan untuk pengecilan
pada saat pengadaan bahan ke lokasi proyek.
IV.2.4. Semua bahan yang tidak disetujui harus segera
dipindahkan keluar daerah proyek oleh Kontraktor dan
semua biaya yang diakibatkan olehnya ditanggung oleh
Kontraktor.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 39
IV.3. Semen.
IV.3.1. Semen haruslah merupakan “ Portland Cement “ menurut
standard PBI 1971 dan Peraturan Bahan Bangunan
1988, digunakan portland cement jenis II menurut NI 8
type I menurut ASTM memenuhi S 400.
IV.3.2. Semua semen harus didatangkan dari pabrik yang telah
disetujui oleh Pengawas dan harus dikirim ke lapangan
berupa kantong – kantong semen atau kontainer sesuai
dengan petunjuk Pengawas.
IV.3.3. Jika Pengawas memerlukan Kontraktor harus
menyerahkan kepada Pengawas copy blanko pembelian
yang memuat pabrik / pembuat, jenis dan jumlahnya
semen yang akan dikirim, bersama dengan sertifikat uji
semen di pabrik yang menunjukkan bahwa semen yang
dikirim sudah diuji dan dianalisa dan telah disesuaikan
dengan standard – standard yang ada.
IV.3.4. Semua semen yang didatangkan harus diperiksa didalam
kontainer anti rembes, dan dilindungi dari kelembaban
sampai digunakan. Semua semen yang menggumpal
atau menjadi bubur atau yang telah sobek kantongnya
akan ditolak dan dikeluarkan segera dari daerah proyek.
IV.3.5. Semua semen yang ditolak harus segera dikeluarkan dari
daerah proyek tanpa tenggang waktu dan semua biaya
yang diakibatkan ditanggung oleh Kontraktor.
IV.3.6. Kontraktor harus memberikan semua contoh benda uji
dan menyiapkan pembantu untuk pelaksanaan pengujian
jika Pengawas memerlukan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 40
IV.3.7. Kontraktor harus menyediakan semen dalam jumlah yang
cukup sesuai kebutuhan dan memberikan waktu yang
cukup untuk pengujian.
IV.3.8. Kontraktor harus mendirikan bangunan penyimpanan
semen yang betul – betul kering, berventilasi baik, tahan
cuaca dan anti rembes serta mampu untuk menampung
persediaan semen sesuai dengan kebutuhan. Lantai
bangunan minimum terletak 30 cm diatas permukaan
tanah atau permukaan tanah atau permukaan air yang
diperkirakan menggenang di tanah.
Jika semen masih dalam kendaraan dan belum
dimasukkan dalam bangunan penyimpan, harus ditutup
dengan terpal anti air. Semen harus digunakan secepat
mungkin, jika ternyata terdapat semen yang telah
terganggu oleh cuaca atau air atau melampaui batas
waktu yang telah ditetapkan, maka harus dikeluarkan dari
daerah proyek dan semua biaya untuk itu ditanggung
oleh Kontraktor. Dalam hal terdapat semen yang berbeda
jenisnya, Kontraktor harus menyimpannya dari tempat
terpisah.
IV.4. Agregat.
IV.4.1. Agregat harus sesuai dengan standard PBI 1971 dan
Peraturan Bahan & Bahan Bangunan 1988. Pasir dan
agregat harus dari jenis split.
IV.4.2. Agregat kasar adalah semua agregat yang tertahan
disaringan 5 mm dan agregat halus adalah semua
agregat yang lolos saringan 5 mm, dimensi maksimum
dari agregat kasar tidak lebih dari 2.5 cm.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 41
IV.4.3. Dalam hal agregat yang diusulkan dan akan
dipergunakan, harus telah diuji dan disetujui oleh
Pengawas serta dalam pelaksanaan pekerjaan
Kontraktor harus menggunakan material dari sumber
yang sama.
IV.4.4. Agregat halus dan kasar diangkut dan disimpan secara
terpisah dan dijaga dari adanya segresi pada saat
penumpukan. Penumpukan dilakukan di atas lantai beton
tumbuk atau susunan papan dan dijaga dari pengotoran
dari bahan – bahan lain. Bagaimanapun juga tumpukan
material harus dijaga agar tetap bersih.
Kapasitas material harus cukup untuk keperluan proyek,
baik kapasitas di sumber material maupun di tempat
penumpukan sehingga memungkinkan pekerjaan
berjalan lancar.
IV.5. Air.
IV.5.1. Air yang digunakan untuk mengaduk dan pemeliharaan
(curing) harus bersih tidak mengandung minyak, asam,
alkali, garam – garam, bahan organis atau bahan –
bahan lain yang merusak beton dan harus memenuhi NI
- 3 pasal 10.
IV.5.2. Pengawas berhak untuk menguji kandungan zat – zat
kimia dalam air yang di gunakan di laboratorium
pemeriksaan bahan atas biaya Kontraktor.
IV.6. Bahan Tambahan.
IV.6.1. Pada dasarnya pemakaian bahan – bahan tambahan
pada beton diijinkan sepanjang mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 42
IV.7. Campuran Percobaan.
IV.7.1. Kontraktor terlebih dahulu menyerahkan rencana material
yang akan digunakan dalam campuran percobaan yang
memuat hal – hal berikut :
- Usulan analisa saringan untuk pasir
- Usulan analisa saringan untuk agregat kasar
- Sumber agregat
- Kandungan semen yang direncanakan
- Perbandingan air semen
- Usulan slump
- Bahan tambahan (jika ada)
IV.7.2. Kubus uji yang harus di buat untuk masing – masing klas
beton dalam setiap percobaan adalah sebagai berikut :
Jumlah kubus beton adalah 6 buah, 3 buah untuk diuji
kekuatan pada umur beton adalah 7 hari dan 3 kubus
lainnya untuk umur beton 28 hari.
IV.7.3. Untuk setiap uji pada tiap – tiap umur beton tidak
diperbolehkan terjadi kekuatan beton satu sepertiga
dibawah kekuatan beton kerja yang ditentukan. Sebelum
memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Pengawas untuk disetujui tentang rencana uji
campuran termasuk analisis saringan dan hitungan
rencana campuran.
Kontraktor tidak dibenarkan untuk melakukan
pengecoran sebelum hasil uji campuran percobaan
disetujui Pengawas. Pengawas bisa meminta Kontraktor
untuk menyerahkan hasil uji secara berkala dari
pekerjaan beton yang dilakukan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 43
IV.8. Klas / Mutu Beton.
Klas / Mutu beton yang dicapai pada pekerjaan Beton Bertulang
adalah K 225 untuk pekerjaan pembetonan, serta harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971.
IV.9. Pengujian Beton dan Material Beton.
IV.9.1. Metode pengujian secara umum akan mengacu pada PBI
1971, baik uji slump maupun kekuatan tekan beton. Jika
ternyata hasil uji slump tidak memenuhi, maka adukan
beton harus segera di buang keluar proyek oleh
kontraktor, jika kekuatan tekan tidak memenuhi, prosedur
PBI 1971 untuk koreksi harus diikuti.
IV.9.2. Kubus uji harus diambil sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas / PENGAWAS dengan ukuran sisi kubus 20
cm (minimal 15 cm) dan diambil minimum 3 kubus per
hari atau sesuai petunjuk Pengawas harus dipenuhi.
Kubus dibiarkan sesuai dengan kondisi beton dilapangan
dan diuji setelah mencapai umur 7 atau 28 hari sesuai
ketentuan. Biaya untuk pelaksanaan pengujian
ditanggung oleh Kontraktor.
IV.10. Pengujian Beton dan Material Beton.
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas hasil pembetonan
sesuai dengan karakteristik yang telah ditentukan. Pada akhirnya
Kontraktor dengan biaya dan pemakaian sendiri harus menyediakan
sarana untuk mengkontrol kwalitas % uji kekuatan beton dilapangan
yang dilengkapi dengan timbangan berat yang mempunyai akurasi
cukup, alat ukur volume air dan semua peralatan untuk pengujian baik
yang telah disebutkan di spesifikasi dalam buku ini atau sesuai
instruksi Pengawas. Semen dan agregat harus diukur dengan
timbangan berat.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 44
IV.11. Penolakan Beton.
IV.11.1. Jika Pengujian kuat tekan beton dari kelompok kubus uji
gagal untuk mencapai standard yang diperlukan,
Pengawas dibenarkan menolak semua beton yang
terwakili oleh kubus uji.
IV.11.2. Pengawas juga berhak menolak beton dalam kondisi
berlubang – lubang, keropos atas penyelesaian akhir
yang tidak baik, dan dengan biaya sendiri Kontraktor
harus membuang beton yang telah ditolak dan
menggantinya dengan yang baru sesuai dengan anjuran
Pengawas atau sampai didapatkan hasil yang
memuaskan.
IV.12. Penumpukan Material Beton.
Semua bahan untuk beton harus ditakar dengan berat kecuali air yang
ditakar dengan volume. Setiap tumpukan agregat halus atau kasar
harus ditakar secara terpisah dengan timbangan yang telah disetujui
Pengawas, akurasi timbangan ditentukan sebesar 1 %.
IV.13. Pengadukan / Pencampuran Beton.
IV.13.1. Pengadukan beton dilakukan ditempat terdekat dengan
lokasi pengecoran. Dalam hal digunakannya mesin
pengangkut adukan dianjurkan untuk menggunakan
kapasitas minimum 1 m3 atau sesuai dengan
persetujuan Pengawas dengan kecepatan
pengangkutan sebagaimana yang dianjurkan oleh pabrik
pembuat.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 45
IV.13.2. Penyusunan untuk pengangkatan, pengangkutan,
penumpukan dan pengadukan beton harus mendapat
persetujuan Pengawas dan untuk lebih praktisnya
dilakukan di satu tempat yang dapat diawasi langsung
oleh inspektur.
IV.14. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
IV.14.1. Kontraktor harus memberikan laporan mingguan tentang
kemajuan pengecoran dilengkapi dengan jadwal dan
lokasi pengecoran, kemungkinan perluasan pengecoran
dan tanggal pelaksanaan.
IV.14.2. Sebelum pengecoran disuatu tempat dilakukan,
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas tentang kesiapan perancah, pembesian, dan
instalasi lain yang tertanam didalamnya telah selesai
dan siap untuk dilakukan pengecekan oleh Pengawas.
Prosedur yang pantas dan formal harus ditetapkan oleh
Kontraktor dan Pengawas.
IV.14.3. Pengecoran di tempat terbuka tidak dibenarkan selama
cuaca buruk jika terlanjur telah dimulai, pekerjaan harus
dihentikan sebatas yang dikehendaki Pengawas, bagian
yang telah terlanjur di cor, dilindungi dengan pelindung
yang telah disetujui Pengawas. Ketentuan cuaca buruk
ditetapkan oleh Pengawas.
IV.14.4. Selama pembetonan dan proses penyetelan, semua
pekerjaan yang berada dekat lokasi pembetonan yang
menimbulkan gangguan hingga menyebabkan
perubahan tekstur beton menurut pendapat Pengawas,
maka pekerjaan tersebut harus dihentikan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 46
IV.14.5. Site Engineer Kontraktor harus berada di tempat pada
saat pengecoran bagian struktural bangunan permanen.
Kontraktor juga harus menempatkan beberapa tenaga
yang berpengalaman / mandor untuk mengawasi dan
mengarahkan pengadukan, pengecoran dan
penyelesaian akhir dari pekerjaan beton.
IV.14.6. Kontraktor juga harus menyerahkan pernyataan yang
memuat tentang jumlah semen dan jumlah pengadukan
untuk masing – masing klas beton yang digunakan
kepada Pengawas.
Hasil pengujian rutin, seperti jumlah dan tanda identitas
persiapan uji laboratorium juga dilaporkan kepada
Pengawas.
IV.14.7. Pengecoran tidak dapat dilaksanakan sebelum
Pengawas memeriksa dan menyetujui acuan,
pembesian dan perlengkapan lain yang akan digunakan
untuk pengecoran.
IV.14.8. Seluruh isi di dalam mesin pengaduk harus dituangkan
untuk satu sekali pelaksanaan yang menerus dan
diangkut dengan tanpa terjadi segregasi dari bahan
utamanya.
IV.14.9. Beton harus diangkut dengan peralatan yang anti air dan
tidak bocor, alternatif penggunaan konveyor
diperkenankan jika ada persetujuan dari Pengawas.
Peralatan angkut bekas pada beton harus dibersihkan
setiap hari atau setelah pemakaian terhenti untuk
selama 30 menit.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 47
IV.14.10. Semua adukan beton harus digunakan hingga selesai
dan dipadatkan dalam waktu maksimum 40 menit dari
saat pemberian air di peralatan induk.
IV.14.11. Beton pada umumnya tidak boleh dituangkan bebas dari
ketinggian dari 1,5 meter, akan tetapi ada juga beton
yang harus di tuangkan dari ketinggian 1,5 meter. Hal ini
harus dikonsultasikan sebelumnya dengan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan tentang peralatan dan
metode yang akan digunakan.
IV.14.12. Beton harus dituangkan lapis demi lapis, tebal lapisan
maksimum adalah 600 mm dan dipadatkan seperti
persyaratan pemadatan pada pasal selanjutnya.
IV.14.13. Pengecoran untuk satu bagian pekerjaan harus
diselesaikan dalam satu pelaksanaan atau sampai
mencapai konstruksi sambungan yang telah
direncanakan.
IV.14.14. Beton acuan tidak boleh terganggu selama minimum 48
jam setelah pengecoran tanpa ada ijin khusus dari
Pengawas.
IV.14.15. Semua pengecoran dilakukan pada siang hari dan
pengecoran seharusnya tidak dimulai, jika diperkirakan
tidak bisa selesai pada siang hari, kecuali kalau
Pengawas memberi ijin.
IV.15. Pemadatan Beton.
IV.15.1. Beton harus langsung dipadatkan dengan peralatan
getar mekanik yang dioperasikan oleh tenaga yang
berpengalaman.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 48
IV.15.2. Penyelesaian akhir beton harus bercorak seragam
bebas dari lubang – lubang pori, segredasi, terlihat
permukaan yang halus dan rata ketika acuan dibuka dan
mempunyai kepadatan sama dengan kubus beton.
IV.15.3. Type vibrator adalah kesimbangan putar dengan
frekuensi minimum 8.000 putaran per menit dengan
akselerasi 6 g, segera setelah terjadi kontak dengan
beton.
IV.15.4. Pemeliharaan beton dari segredasi akibat pemadatan
yang melebihi batas harus dilakukan. Vibrator tidak
diperkenankan ditempatkan langsung ke bagian beton
seperti besi beton yang merupakan perpanjang besi
beton yang di cor.
IV.15.5. Jumlah vibrator yang harus digunakan untuk satu
tahapan pengecoran disesuaikan dengan kebutuhan.
Kontraktor juga harus menyediakan sebuah vibrator
cadangan.
IV.16. Lantai Kerja.
Beton tidak dibenarkan di cor langsung diatas tanah. Paling
tidak diberi lantai kerja setebal 5 cm beton klas III atau sesuai
ketentuan, sebelum pemasangan tulangan dan pekerjaan lainnya
dilaksanakan.
IV.17. Adukan Semen.
Adukan terdiri dari bagian semen dan pasir ditambah air
dengan perbandingan yang disetujui oleh Pengawas. Campuran ini
dimaksudkan untuk penyelesaian akhir pembetonan. Adukan dibuat
diatas acuan logam atau kayu sewaktu – waktu diperlukan, tidak ada
adukan yang digunakan dalam waktu 30 menit setelah pengadukan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 49
IV.18. Perlindungan dan Pemeliharaan ( curing ) Beton.
IV.18.1. Semua permukaan beton yang terbuka harus dilindungi
dari sinar matahari dan semua beton harus digenangi air
terus – menerus selama 7 hari setelah pengecoran atau
dilindungi dengan lapisan pasir basah setebal 50 mm
atau dengan karung goni basah. Untuk beton yang baru
di cor harus dilindungi dari curah hujan langsung atau
apa saja yang bisa merusak beton selama proses
pengerasan.
IV.18.2. Kontraktor harus memperhatikan pembebanan diatas
beton yang telah di cor. Kerusakan beton yang
diakibatkan pembebanan yang melampaui batas yang
diijinkan harus di ganti baru sampai diterima Pengawas
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
IV.19. Penggumpalan di permukaan beton.
Jika terjadi penggumpalan permukaan beton akibat
tumpahan beton / adukan, gumpalan tersebut harus diratakan
sampai level yang direncanakan dengan cara membuang gumpalan
sampai dibawah level dan ditutup kembali hingga level yang
ditentukan agar didapat permukaan beban yang merata.
IV.20. Konstruksi Sambungan.
IV.20.1. Semua konstruksi sambungan beton umumnya
merupakan sambungan bentuk horizontal atau vertikal.
Sambungan harus berakhir di tumpuan yang baik, kokoh
dan di bor jika diperlukan untuk melewati pembesian.
Dimana pekerjaan beton ditunda hingga benar – benar
sambungan telah menunjukan bentuk yang di harapkan
dan disebut konstruksi sambungan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 50
IV.20.2. Konstruksi sambungan jika diperlukan harus ditempat
yang telah disetujui Pengawas. Jika pengecoran terpaksa
dihentikan ditempat yang dianggap tidak memenuhi
syarat oleh Pengawas, maka beton harus di hancurkan
kembali sampai tempat yang diperbolehkan untuk
sambungan.
IV.20.3. Pengecoran beton dilakukan dari sambungan satu ke
sambungan yang lain secara terus – menerus. Konstruksi
sambungan di tempat terbuka harus terlihat jelas
merupakan sambungan bentuk vertikal atau horizontal.
Sebelum pembetonan baru, permukaan sambungan
harus di bersihkan dari segala kotoran.
IV.20.4. Jika beton berumur kurang dari 3 hari permukaan disikat
dengan baja, dan jika beton berumur lebih dari 3 hari
atau beton sangat keras, permukaan harus di batch atau
di semprot pasir (sand plasting) untuk menampakkan
agregat. Setelah sambungan dibersihkan dan disetujui
Pengawas, acuan baru diperiksa dan dipastikan.
IV.20.5. Sebelum dilakukan pengecoran, permukaan harus di
siram air. Setelah kering dari air, baru disiram dengan
lapisan dengan adukan semen setebal 5 mm baru
kemudian dilakukan pengecoran selanjutnya.
IV.21. Sambungan Penyusutan.
Sambungan penyusutan sebagaimana terlihat pada gambar,
jenis irisan, jika ada harus dimintakan persetujuan Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 51
IV.22. Bekisting.
IV.22.1. Semua konstruksi bekisting harus di desain dan didirikan
hingga diterima Pengawas dan Kontraktor harus
menyerahkan desain bekisting kepada Pengawas untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan di mulai.
IV.22.2. Untuk mencegah lekatan beton ke acuan, bagian dalam
bekisting boleh dilapisi dengan lapisan pencegah lengket
yang disetujui oleh Pengawas. Perlindungaan baja
tulangan terhadap lapisan oleh material pelapis bekisting
ini perlu dilakukan.
IV.22.3. Pengamanan penjangkaran dalam satu “ spacers “ perlu
dimintakan ijin Pengawas. Tidak dibenarkan membiarkan
jangkar atau material lain yang melekat permanen di
dalam beton keluar lebih dari 50 mm di bawah
permukaan beton. Tidak ada lubang yang di akibatkan
oleh pemasangan peralatan pada beton yang tidak di
tutup kembali dengan adukan yang sama mutunya
dengan beton yang telah di cor.
IV.23. Pembongkaran Bekisting.
IV.23.1. Pembongkaran bekisting harus sedemikian rupa
sehingga tidak merusak beton. Tidak ada konstruksi
beton yang di buka bekisting sebelum beton itu sendiri
mampu menerima beton yang memadai dari beban di
atasnya.
IV.23.2. Jangka waktu minimum pembongkaran bekisting adalah
tiga hari terhitung dari saat pengecoran dan pemadatan
beton. Pembongkaran bekisting sepanjang tidak
ditentukan lain dalam gambar harus mengikuti Pasal 5.8
dan pasal 6.5 dari PBI 1971.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 52
IV.23.3. Jika terjadi kerusakan, keropos atau lubang – lubang
seperti rumah tawon yang terjadi, tidak diperkenankan
untuk langsung diperbaiki sebelum dilaporkan kepada
Pengawas dan mendapat persetujuannya.
IV.23.4. Setelah pekerjaan selesai semua bekisting dan pekerjaan
– pekerjaan yang salah harus di bongkar, akan tetapi
tidak ada satu pembongkaran yang tidak mendapat
pengawasan dari Pengawas.
IV.24. Pembesian.
IV.24.1. Semua besi beton harus bersih dari karat, minyak, oli, cat
dan kotoran lain yang menyebabkan adhesi dengan
beton. Sebelum digunakan besi beton harus dibersihkan
bila perlu dengan sikat kawat sesuai dengan petunjuk
Pengawas.
IV.24.2. Tidak ada pengecoran beton sebelum pembesian disetujui
oleh Pengawas.
IV.25. Material.
IV.25.1. Bila tidak ditentukan lain maka besi beton yang digunakan
adalah U 24 untuk diameter 8 mm s/d diameter 12 mm.
IV.25.2. Bila tidak ditentukan lain maka besi beton tegangan tinggi
yang di gunakan U 39 > diameter 13 mm (ulir).
IV.26. Penyimpanan.
Penyimpanan besi beton harus ditempatkan diatas air
permukaan, ditutup dan dilindungi dari karat.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 53
IV.27. Pembentukan.
IV.27.1. Kontraktor harus menyerahkan rencana pembentukan /
pemotongan besi – besi kepada Pengawas untuk
disetujui.
IV.27.2. Semua besi beton harus di bengkokan dengan tepat,
dimensi dan bengkokan terpasang di acuan harus sesuai
gambar dan mengikuti PBI 1971.
IV.27.3. Pembengkokan besi beton dengan mesin pembengkok
yang disetujui. Besi beton yang tidak dibengkokan atau
besi yang sudah dibengkokan tetapi tidak sesuai dengan
gambar, tidak di perbolehkan untuk di gunakan dalam
konstruksi.
IV.28. Penyetelan.
IV.28.1. Besi tulangan harus ditempatkan pada tempat yang telah
di tentukan sesuai dalam gambar dan di topang dengan
dudukan – dudukan besi atau gantungan besi jika di
perlukan. Pertemuan – pertemuan anyaman besi di ikat
dengan kawat beton berdiameter lebih kecil dari 1,6 mm.
IV.28.2. Besi beton tidak diperkenankan di dukung oleh besi
beton yang menonjol hingga keluar permukaan, tidak
dengan kayu dan tidak pula dengan batuan.
IV.28.3. Beton deking yang digunakan untuk mempertahankan
selimut beton harus betul – betul terikat erat pada besi
tulangan. Mutu deking harus sama dengan beton
konstruksi itu sendiri dan sebelum di gunakan harus di
basahi dengan air terlebih dahulu.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 54
IV.28.4. Besi beton yang menjulur keluar, yang akan digunakan
pada sambungan pembesian selanjutnya, tidak boleh di
bengkokan sebelum beton mengeras atau sesuai
petunjuk Pengawas. Sebelum pengecoran, besi beton di
bersihkan dari kotoran dengan hati – hati dan semua
kotoran dianggap keluar acuan, begitu juga ketika
pengecoran sedang berlangsung.
IV.28.5. Minimum selimut beton yang diharuskan adalah sesuai
gambar untuk masing – masing bagian pekerjaan.
IV.29. Pengetesan Besi Beton.
Untuk mendapatkan jaminan atas kwalitas besi beton yang
di minta, disamping adanya sertifikat dari pabrik (melalui supplier)
juga harus ada sertifikat dari laboratorium pada saat pemesanan
maupun secara periodik minimum 2 contoh percobaan (stress –
strain) dan pelengkungan untuk setiap 20 ton besi.
IV.30. Kemiringan Lantai.
Seluruh kemiringan lantai sebagaimana dalam gambar harus
tetap memenuhi ketebalan lantai. Puncak kemiringan lantai harus
datar.
V. PEKERJAAN PASANGAN.
V.1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk pekerjaan
pasangan bata, penyediaan tempat yang akan didirikan dinding
ataupun pembuatan pot bunga dan melaksanakan pelaksanaan
pekerjaan pasangan bata untuk pembuatan dinding atau lainnya, satu
dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan
potongan. Kontraktor wajib meneliti / melengkapi sendiri lingkup
pekerjaan ini.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 55
Bahan – bahan yang harus disediakan antara lain :
- Batu bata
Harus matang pembakarannya. Ukuran batu bata dapat
disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang diisyaratkan
dalam gambar. Karena itu Kontraktor wajib memberikan contoh
pada pengawas sebelumnya, untuk diperiksa kwalitasnya.
- Semen / portland cement (PC)
Semen yang datang dilokasi pekerjaan dan menunggu pemakaian
harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm
lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya
sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan keluar
lokasi pembangunan dan tidak boleh dipergunakan.
- Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, pasir asli dan bebas dari
segala macam kotoran dan bahan-bahan kimia, satu dan lain hal
sesuai dengan NI-3 Pasal 14 ayat 2.. Khususnya untuk plester,
harus dicarikan pasir yang lebih halus.
Macam – macam pasangan batu bata terdiri dari :
- Pasangan kedap air.
Untuk dinding – dinding biasa yang di atas tanah, pasangan
kedap air dengan perbandingan 1 semen : 3 Pasir dimulai dari
sloof sampai 30 cm diatas lantai.
Untuk dinding kamar mandi, pasangan kedap air minimum
sampai setinggi pintu (± 210 cm dari lantai), satu dan lain hal
sesuai dengan denah dan potongan.
- Pasangan biasa.
Pasangan biasa dengan adukan 1Pc : 4 Psr, berada diatas
pasangan kedap air tersebut.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 56
Tebal tembok jadi adalah 15 cm, satu dan lain hal sesuai dengan
denah dan potongan.
- Adukan untuk tembok :
Adukan pasangan harus dibuat secara hati – hati, diaduk
dalam bak kayu yang besarnya menenuhi syarat. Mencampurnya
pasir dan semen harus dalam keadaan kering, yang kemudian
diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang
sudah kering tidak boleh dicampur dengan adukan baru.
Tempat – tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan
terlebih dahulu dengan menyumbat memakai batang pisang untuk
diameter besar atau untuk diameter lebih kecil.
Pelaksanaan Membuat Dinding.
Kontraktor akan mengerjakan pengukuran bangunan (uitzet) secara
teliti dan sesuai dengan gambar, sebelah mana dinding – dinding
yang akan dipasang.
Semua pasangan harus rata (horisontal) dan tiap – tiap kali diukur
dengan lantai, dengan menggunakan benang. Pasangan benang tidak
boleh lebih dari 30 cm diatas pasangan di bawahnya. Pada semua
pasangan bata setengah batu, satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan batu bata pecahan setengah
panjang, kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan satu dengan
lapisan di atasnya harus berbeda setengah panjang bata.
Semua rangka kusen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat
melanjutkan pekerjaan pasangan. Semua siar antara kusen harus diisi
dengan adukan sekurang – kurangnya setebal 1 cm (adukan sesuai
dengan tujuan atau dengan tambahan plasticisier).
V.2. Pekerjaan Plesteran.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran,
penyiapan dinding / tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan
pekerjaan pemelesteran itu sendiri pada dinding yang akan
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 57
diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera
dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
Bahan yang harus disediakan antara lain :
- Semen
Yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan satu dan lain hal sesuai dengan NI-8. Merk / hasil
produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan
dalam penjelasan.
- Pasir
Pasir yang dipergunakan adalah jenis pasir yang halus dengan
warna asli. Dan harus sesuai dengan NI-3 Pasal 14 dan setelah
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
- Air
Untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas digunakan air,
yang harus sesuai dengan ketentuan pasal 10 dari NI-3.
Persiapan dinding yang akan diplester :
- Semua siar di permukaan dinding batu bata hendaknya sedalam
lebih kurang 10 mm, sebelum diplester.
- Permukaan dinding yang akan diplester harus dikerik (dibuat
kasar) agar bahan plesterannya dapat merekat.
- Semua permukaan yang akan diplester harus disikat sampai
bersih dan disiram dengan air sebelum plesterannya ditempelkan
(permukaan dindingnya harus basah pada waktu diplester). Semua
bidang plesteran harus dijaga kelembabannya selama seminggu
sejak penempelan plesteran.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 58
V.3. Pekerjaan Acian.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan acian, penyiapan
dinding / tempat yang akan di aci, serta pelaksanaan pekerjaan acian
itu sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan
lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi
penyelesaian dinding.
Bahan yang harus disediakan antara lain :
- Semen
Yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan satu dan lain hal sesuai dengan NI-8. Merk / hasil
produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan ditentukan
dalam penjelasan.
- Air
Untuk mengaduk bahan tersebut digunakan air, yang harus
sesuai dengan ketentuan pasal 10 dari NI-3.
Persiapan dinding yang akan di aci :
- Bahan – bahan yang akan digunakan sebaiknya dalam
pencampurannya atau perbandingannya sesuai ketentuan atau
syarat – syarat yang ditentukan.
- Peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan pengacian sesuai
standard yang disetujui oleh pihak – pihak yang bersangkutan.
- Permukaan dinding yang akan di aci dilakukan secara bertahap.
Sebelum dimulai pengacian, dinding tersebut diberi siraman air
secukupnya, ini dikarenakan agar acian yang akan dikerjakan
nantinya dapat melekat dengan baik serta menghasilkan kualitas
yang sempurna pada dinding.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 59
VI. PEKERJAAN PARTISI.
VI.1. Lingkup Pekerjaan.
- Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat Bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga di dapat hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan yang di maksud meliputi pekerjaan pemasangan partisi
dinding / pembatas ruang dan atau seperti yang di tunjukkan gambar
kerja. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan partisi ini yaitu dari GRC,
kayu jati kelas I, dan kaca.
VI.2. Ketentuan.
- Tenaga kerja.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan melibatkan tenaga ahli
yang terlatih dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan partisi
dimasing – masing bagian pekerjaannya.
- Tenaga pembantu tukang atau tenaga – tenaga yang sedang dilatih
harus selalu mendapat pengawasan dari tenaga ahlinya.
- Tata cara pemasangan pekerjaan partisi ini harus menurut /
mengikuti tata cara atau metode yang direkomendasikan oleh
pabriknya.
VI.3. Penyerahan.
Sebelum pekerjaan partisi ini dimulai, pelaksana pekerjaan harus
menyerahkan contoh pemasangan pada lokasi yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan
pelaksanaannya.
VI.4. Material.
Material harus dilindungi dari segala kemungkinan kerusakan akibat
cuaca, kotor atau mekanis baik dari mulai pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, pemasangan maupun setelah terpasang. Segala
kerusakan yang terjadi harus segera dilakukan penggantian atau
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 60
perbaikan. Hasilnya harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana. Material yang dipakai adalah :
– Partisi Double.
Partisi double disini untuk sekat ruang wakil menteri luar negeri dan
sekretaris atau mengikuti gambar kerja. Untuk partisi double dipakai
GRC, Lembaran GRC yang dipakai adalah setara dengan produk
atau merk pabrik yang telah disetujui. Dan peralatan pengikat / bantu
atau pengencang pemasangan GRC pada rangka kayu kamper
samarinda berkualitas baik.
– Partisi Single.
Partisi single disini untuk ruang trity room, ruang pengolahan, ruang
arsip, dan ruang katalog atau mengikuti gambar kerja. Untuk partisi
single dipakai GRC, Lembaran GRC yang dipakai adalah setara
dengan produk atau merk pabrik yang telah disetujui. Dan peralatan
pengikat / bantu atau pengencang pemasangan GRC pada rangka
kayu kamper samarinda berkualitas baik.
– Partisi Kayu Jati.
Partisi kayu jati disini untuk sekat ruang kerja sekretaris atau
mengikuti gambar kerja. Kayu yang dipakai adalah kayu Jati kelas I
kuat awet I, berkualitas baik, permukaannya halus dan rata, sedang
motif, model dan ukurannya mengikuti sesuai gambar
rencana/existing.
– Partisi Kaca.
Partisi kaca disini untuk ruang tamu dan ruang security depan atau
mengikuti gambar kerja. Kaca yang dipakai untuk pekerjaan partisi
ukurannya sesuai gambar rencana.
– Cat.
Bahan yang dipakai untuk pengecatan partisi, sesuai dengan pasal
yang diuraikan tersendiri dalam RKS ini.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 61
– Profil Kayu.
Profil kayu dipakai kelas I kuat awet I dari mutu A menurut NI – 5
PKKI 1961 dikeringkan dengan proses dry klin dan telah diawetkan.
VI.5. Persyaratan Pelaksanaan.
- Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, penyedia jasa agar
meneliti gambar – gambar dan kondisi / keadaan di lapangan, dan di
wajibkan kepada penyedia jasa untuk membuat shop drawing
menggambarkan mengenai system pemasangan (sesuai
rekomendasi pabrik pembuat) dan juga pola pemasangan dinding
partisi.
- Pada pekerjaan ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
dalam pelaksanaannya sangat berkaitan.
- Sebelum dilaksanakan pemasangan, pekerjaan lain yang terletak di
dalam dinding tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna
antara lain elektrikal (saklar dan stop kontak), dan perlengkapan
instalasi lain yang di perlukan.
- Apabila pekerjaan – pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam
gambar rencana dinding, maka harus di teliti terlebih dahulu pada
gambar instalasi lain. Untuk detail pemasangan, penyedia jasa harus
berkonsultasi dengan pengguna jasa / pengawas lapangan.
VII. PEKERJAAN PERBAIKAN DINDING EXISTING.
VII.1. Lingkup Pekerjaan.
- Lingkup pekerjaan menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat
Bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga di dapat hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan yang di maksud meliputi pekerjaan pengerokan plesteran,
acian serta profil pada dinding, atau seperti yang di tunjukkan gambar
kerja.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 62
VII.2. Ketentuan.
- Tenaga kerja.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan melibatkan pekerja yang
terlatih dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Tenaga pembantu tukang atau tenaga – tenaga yang sedang dilatih
harus selalu mendapat pengawasan dari tenaga ahlinya.
VII.3. Persyaratan Pelaksanaan.
- Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa agar
meneliti gambar – gambar dan kondisi / keadaan di lapangan, dan di
wajibkan kepada penyedia jasa untuk membuat shop drawing.
- Pada pelaksanaan pekerjaan pengerokan pada plesteran, acian,
serta profil pada dinding, pekerjaan tersebut dilakukan secara
bertahap ataupun pengerjaannya sudah disetujui oleh Direksi /
Pengawas.
- Pada pelaksanaan pekerjaan pengerokan pada plesteran, acian,
serta profil pada dinding dilakukan pada beberapa bagian ruangan,
dan lebih lengkapnya pekerjaan pengerokan tersebut bisa dilihat
dalam gambar kerja maupun bill of quantity yang sudah disetujui
Direksi / Pengawas.
- Setelah pelaksanaan pekerjaan pengerokan tersebut selesai,
penyedia jasa diharuskan melaporkan pekerjaan tersebut kepada
Direksi / Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 63
VIII. PEKERJAAN PASANGAN MARMER.
VIII.1. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
- Penyediaan bahan marmer kualitas baik Ex. Lampung.
- Penyediaan tempat dimana marmer tersebut akan dipasang.
- Penyediaan spesi sesuai campuran yang ditentukan.
- Pelaksanaan pemasangan disemua bidang bagian luar dan pada
bidang lain sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
- Pekerjaan poles marmer.
- Dan pekerjaan finishing pada marmer yaitu marmer dilapisi anti
gores.
VIII.2. Persyaratan bahan.
Dipakai marmer ukuran (lihat gambar) kwalitas baik dengan syarat
mempunyai sifat – sifat :
- Mempunyai daya tahan lengkung (bending straight).
- Pengisapan air dibawah 1 %.
- Mempunyai kekerasan.
- Memiliki daya tahan abrasi yang cukup tinggi.
- Tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai.
- Mempunyai alur – alur spesial pada sisi belakang marmer dan
ruang pertemuan sudut yang khusus.
- Tahan terhadap “Termal Shock” dan lulus dalam pengujian
autoclave.
- Bahan perekat untuk marmer berbentuk bubuk berwarna sesuai
dengan warna marmer tersebut, dan memiliki kekuatan geser
sesuai petunjuk produk.
- Bahan pengisi nat yang akan dipakai harus sesuai dengan petunjuk
produk yang telah diisyaratkan dalam petunjuk pelaksanaan dari
pabrik. Sedangkan warna sesuai dengan marmer.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 64
VIII.3. Cara Pemasangan.
Marmer dipasang pada Lantai maupun Dinding. Pengukuran
pemasangan adalah sebagai berikut :
- Pada pelaksanaan pekerjaan marmer ini, ruangan atau letak
marmer yang akan dipasang mengikuti gambar kerja.
- Diukur dahulu bidang – bidang yang akan diberi / dipasang marmer.
Pengukuran ini meliputi panjang, lebar, peil lantai, sudut – sudut
dan lain – lain.
Pengukuran ini perlu untuk menentukan letak – letak marmer,
jumlah jajaran marmer yang akan dipasang dan lain – lain.
Tindakan ini harus dirundingkan dengan pengawas.
- Pengisian siar dengan adukan perekat resin. Pencampuaran bahan
pengisi pada marmer harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuatnya. Nat – nat yang untuk marmer tidak boleh lebih dari 1
mm.
Permukaan marmer harus selalu dibersihkan dengan kain pel yang
basah sampai bersih sekali. Pembersihan pada marmer ini tidak
boleh sama sekali ditunda – tunda karena kotoran / plesteran yang
menempel pada marmer apabila terlanjur mengering akan sukar
sekali dibersihkan.
- Poles marmer menggunakan mesin untuk mendapatkan urat
marmer yang diinginkan dan terus di semir supaya mengkilat.
- Pada pelaksanaan pekerjaan pemasangan marmer yang terakhir
yaitu marmer yang telah selesai terpasang, di beri lapisan anti
gores pada marmer tersebut.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 65
IX. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK.
IX.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi penyiapan dan membersihkan bagian – bagian yang akan
diselesaikan. pemasangan keramik dilakukan pada lantai ataupun
dinding sesuai dengan gambar rencana, serta lingkup pekerjaan
termasuk penyediaan bahan dan peralatan pembantu.
IX.2. Persyaratan bahan.
Motif dan model keramik untuk pekerjaan lantai ataupun dinding,
mengikuti gambar existing. serta dipakai keramik ukuran (lihat gambar
/ BQ) kwalitas baik setara homogenius dengan syarat mempunyai sifat
– sifat :
– Daya tahan lengkung (bending straight) melebihi 350 kg/m3.
– Pengisapan air dibawah 1 %.
– Kekerasan melebih 6 skala Mchs.
– Memiliki daya tahan abrasi yang cukup tinggi.
– Tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai.
– Mempunyai alur – alur spesial pada sisi belakang keramik dan
ruang pertemuan sudut yang khusus.
– Tahan terhadap “Termal Shock” dan lulus dalam pengujian
autoclave.
– Bahan pengisi nat yang akan dipakai harus sesuai dengan
petunjuk produk yang telah diisyaratkan dalam petunjuk
pelaksanaan dari pabrik.
IX.3. Cara Pemasangan.
Keramik dipasang pada lantai ataupun dinding. Ukuran pemasangan
adalah sebagai berikut :
– Diukur dahulu bidang – bidang yang akan diberi/dipasang
keramik.
Pengukuran ini meliputi panjang, lebar, peil lantai, sudut – sudut
dan lain – lain.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 66
Pengukuran ini perlu untuk menentukan letak – letak keramik,
jumlah jajaran keramik yang akan dipasang dan lain – lain.
Tindakan ini harus dirundingkan dengan pengawas.
– Dibuat dahulu plesteran dasar, plesteran dari adukan 1 semen :
2 pasir atau sesuai ketentuan. Pembuatan plesteran dasar ini
bertujuan pembentukan, agar tercapai hal – hal sebagai berikut :
- Bentuk menjadi sesuai dengan yang dikehendaki apabila
nanti keramik ditempelkan.
- Lantai ataupun dinding tegak serta lurus sesuai dengan
gambar rencana.
- Permukaan telah terbentuk dan tidak licin penempelan
keramik menjadi mudah, kokoh dan tidak bergelombang.
– Setelah plesteran dasar selesai dibuat, ditentukan dahulu garis –
garis siar sebagai pedoman pemasangan secara keseluruhan.
Bila dianggap perlu, dalam penentuan siar – siar yang penting ini
dipasang keramik kepala.
– Pemasangan keramik pada plesteran dasar menggunakan
adukan PC + air tebal perekat tidak lebih dari 4 mm. Gunakan
benang – benang timbangan horizonal maupun vertikal
meluruskan pemasangan.
– Pengisian siar dengan adukan perekat semen + air.
– Pada pelaksanaan pemotongan keramik harus dilakukan dengan
alat masinal yang baik dan mendapat hasil yang lurus serta rapi.
Keramik yang retak atau pecah atau rusak akibat pemotongan
yang gagal harus segera diganti.
– Permukaan keramik harus selalu dibersihkan dengan kain pel
yang basah sampai bersih sekali. Pembersihan pada keramik ini
tidak boleh sama sekali ditunda – tunda, karena
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 67
kotoran/plesteran yang menempel pada keramik apabila terlanjur
mengering akan sukar sekali dibersihkan.
X. PEKERJAAN INSTALASI AIR MANCUR.
X.1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga di dapat hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna. Pekerjaan yang di maksud meliputi pekerjaan
pemasangan instalasi air mancur.
X.2. Ketentuan.
- Tenaga kerja.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan melibatkan pekerja yang
terlatih dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Tenaga pembantu tukang atau tenaga – tenaga yang sedang dilatih
harus selalu mendapat pengawasan dari tenaga ahlinya.
X.3. Persyaratan Pelaksanaan.
- Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa agar
meneliti gambar – gambar dan kondisi / keadaan di lapangan, dan di
wajibkan kepada penyedia jasa untuk membuat shop drawing.
- Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap
ataupun pengerjaannya sudah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
- Pada pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi air mancur
dilakukan pada ruang kolam dan taman tengah, dan lebih lengkapnya
pekerjaan tersebut bisa dilihat dalam gambar kerja yang sudah
disetujui Direksi / Pengawas.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 68
- Setelah pelaksanaan pekerjaan tersebut selesai, penyedia jasa
diharuskan melaporkan pekerjaan tersebut kepada Direksi /
Pengawas.
XI. PEKERJAAN KARPET.
XI.1 Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat Bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga di dapat hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna. Pekerjaan yang di maksud meliputi R.
Direktur, R. Kerja Tengah (Wamenlu), R. Sekretaris, dan R. Rapat, atau
mengikuti gambar kerja.
XI.2 Ketentuan.
- Tenaga kerja.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan melibatkan pekerja yang
terlatih dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Tenaga pembantu tukang atau tenaga – tenaga yang sedang dilatih
harus selalu mendapat pengawasan dari tenaga ahlinya.
- Bahan harus disimpan dalam tempat yang terlindung dan
tertutup/kering dan tidak lembab.
- Contoh bahan dan warna karpet yang akan dipakai harus
diperlihatkan untuk disetujui oleh Direksi.
XI.3 Bahan atau Produk.
– Karpet Roll dengan underlayer spesifikasi sebagai berikut :
- Produk : Lombard, SMJ atau setara
- Type : Loop pile dan cut pile lengkap dengan
underlayer.
- Densiti : 36 oz
- Warna dan motif mengikuti gambar rencana.
- Karpet untuk lantai dipakai 3 lapisan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 69
– Bahan perekat karpet menurut petunjuk pabrik karpet yang
bersangkutan.
– Bahan – bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan
persetujuan Perencana/MK.
– Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian pekerjaan dalam bagian ini, harus disetujui oleh
Perencana/MK.
– Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan –
peraturan ASTM dan sesuai ketentuan – ketentuan dari pabrik.
XI.4 Pelaksanaan Pemasangan.
– Pada saat mulai pengerjaan pekerjaan karpet tersebut, lantai harus
benar – benar kering. Penyesuaian lantai harus bersih atau bebas
dari segala macam kotoran, butir – butir pasir, minyak atau lemak,
aspal dan lain – lain.
– Bahan perekat dan cara pemasangannya menurut petunjuk pabrik
yang bersangkutan. Penyimpanan hanya boleh bila telah disetujui
Perencana/Mk.
– Arah pemasangan sesuai dengan pola karpet atau sesuai dengan
gambar dan perhatikan pemasangan pada sudut – sudut tepi
pertemuan harus rata.
– Pemasangan pekerjaan karpet harus dikerjakan oleh orang – orang
yang ahli sehingga karpet menjadi bidang yang rata, tegang, kokoh
melekat dilantai.
– Karpet yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala noda –
noda yan melekat sehingga betul – betul bersih.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 70
– Diperhatikan pemasangan karpet pada tepi atau sudut yang
berhubungan dengan dinding/partisi/kusen/ambang pintu atau
lainnya, perlu diperhatikan didalam kerapihannya.
– Sebelum pemasangan karpet harap diperhatikan letak dari floor out
let, dll, peralatan yang terpasang diatasnya.
XII. PEKERJAAN PLAFOND.
XII.1. Pekerjaan Persiapan.
Pada pekerjaan langit – langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan
lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan
pekerjaan langit – langit ini. Sebelum dilaksanakan pekerjaan langit –
langit pekerjaan lain yang terletak diatas langit – langit harus sudah
terpasang antara lain :
- Mekanikal / Elektrikal.
- Perlengkapan instalasi yang diperlukan.
XII.2. Langit – langit Beton (Exspose).
- Bidang beton dari atap ataupun lantai yang tidak diberi langit – langit
lain yang ditugaskan Direksi. Pembuatannya harus sudah rata halus
setelah bekisting dibongkar.
- Terhadap adanya bidang – bidang yang tidak rata bergelombang
ataupun rusak akibat pembongkaran bekistingnya harus diplester
dengan adukan 1Pc : 2 Psr.
- Setelah diratakan dan dirapihkan permukaan diberi lapisan sealocrete.
XII.3. Bahan – bahan Gypsum.
- Spesifikasi gypsumboard.
§ Jenis : Gypsumboard double sided (Tahan Api).
§ Tebal : 9 mm
§ Produk : setara Jaya Board
§ Ukuran : 1200 x 2400 mm
§ Fire rating : 1 jam
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 71
§ Berat : 10,5 Kg/M2
- Rangka panel dari bahan hollow 2 x 4 dan 4 x 4 atau kayu di
zincromate lengkap sesuai gambar.
- Lembaran gypsum untuk langit – langit harus bermutu tinggi, dengan
ketebalan 9 mm.
- Lembaran gypsum tersebut harus mempunyai permukaan yang halus,
mulus, tidak melengkung, rata, datar, cukup keras, tidak basah, tidak
mengelupas dan tidak terdapat cacat – cacat lainnya.
- Setelah langit – langit gypsum terpasang, segera difinish dengan cat
ICI atau setara dan sambungan di coumpond.
XII.4. Bahan – bahan GRC.
Digunakan lembaran GRC bermutu tinggi dengan ketebalan ukuran 6
mm atau sesuai gambar rencana. Plafond GRC digunakan pada Kamar
mandi atau sesuai gambar kerja. Lembaran GRC tersebut harus
mempunyai permukaan yang halus, mulus, tidak melengkung, rata,
datar, cukup keras, tidak basah, tidak mengelupas dan tidak terdapat
cacat – cacat lainnya. Setelah langit – langit tersebut terpasang, segera
difinish dengan cat ICI atau setara. Pemborong harus mengajukan
contoh bahan dan ”mock up” terlebih dahulu untuk disetujui Pengawas,
dan bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah
disetujui.
XII.5. Bahan dari Alumunium.
Digunakan bahan dari alumunium bermutu tinggi dengan ketebalan
ukuran serta motif sesuai gambar rencana. Plafond Alumunium
digunakan pada R. Arsip, R. Film atau sesuai gambar kerja. Plafond dari
bahan alumunium tersebut tidak terdapat cacat – cacat lainnya.
Pemborong harus mengajukan contoh bahan dan ”mock up” terlebih
dahulu untuk dikonsultasikan Pengawas, dan bahan yang akan
digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 72
XII.6. Syarat – syarat bahan penggantung untuk plafond.
Dibuat dari besi hollow/kayu, ketentuan lain mengikuti persyaratan yang
ditentukan dalam rencana gambar.
XII.7. Syarat – syarat pemasangan rangka plafond.
Rangka besi hollow /kayu dipasang melintang arah langit – langit dengan
jarak ± 60/120 cm. Penggantung rangka besi hollow/kayu dipasang
searah dengan panjang langit – langit, dengan pengait dan pasang
rangka plafond di skrup.
XII.8. Persyaratan Pelaksanaan.
§ Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, penyedia jasa agar
meneliti gambar – gambar dan kondisi / keadaan di lapangan, dan di
wajibkan kepada penyedia jasa untuk membuat shop drawing
menggambarkan mengenai system pemasangan dan juga pola
pemasangan plafond.
§ Pada pekerjaan langit – langit ini perlu diperhatikan adanya
pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat berkaitan.
§ Sebelum dilaksanakan pemasangan langit – langit, pekerjaan lain
yang terletak di atas langit – langit tersebut harus sudah terpasang
dengan sempurna seperti halnya elektrikal, AC, sound system, fire
alarm/fire detector, sprinkler dan perlengkapan instalasi lain yang di
perlukan.
§ Apabila pekerjaan – pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam
gambar rencana plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada
gambar instalasi yang lain. Untuk detail pemasangan, penyedia jasa
harus berkonsultasi dengan pengguna jasa / pengawas lapangan /
perencana.
§ Langit – langit harus sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib
diperhatikan terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 73
Plafond gypsum tepi – tepinya di haluskan sebelum di pasang list
profil.
XII.9. Pemasangan List Gypsum
Setelah semua rangka dan plafond gypsum terpasang dengan rapi,
untuk lebih di rapihkan sebaiknya di sepanjang tepi atau sudut ruangan
yang di pasang plafond, di perindah dengan list gypsum yang ukuran
dan kualitas yang telah di tentukan dan sesuai rencana gambar.
XII.10.Pemasangan List Plafon Kayu.
Setelah semua rangka dan plafond terpasang dengan rapi, untuk lebih di
rapihkan sebaiknya di sepanjang tepi atau sudut ruangan yang di
pasang plafond, di perindah dengan list kayu yang ukuran dan kualitas
yang telah di tentukan dan sesuai rencana gambar.
XII.11.Pemasangan List Plafon Alumunium.
Setelah semua rangka dan plafond terpasang dengan rapi, untuk lebih di
rapihkan sebaiknya di sepanjang tepi atau sudut ruangan yang di
pasang plafond, di perindah dengan list alumunium yang ukuran dan
kualitas yang telah di tentukan dan sesuai rencana gambar.
XIII. PEKERJAAN ATAP.
XIII.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
penyempurnaan rangka dan penutup atap seperti yang ditunjuk dalam
gambar.
XIII.2. Pengendalian Pekerjaan.
– NI – 3 – 1970 : Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan di
Indonesia.
– ASTM : C 645 – 83.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 74
XIII.3. Bahan – bahan dan Produk.
– Rangka menggunakan rangka kayu.
– Penutup atap menggunakan bahan genteng keramik produk SII.
– Pemborong harus menyerahkan contoh bahan kepada Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
XIII.4. Pelaksanaan Pekerjaan rangka atap.
– Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus membuat gambar
kerja (shop drawing) dengan skala besar berdasarkan gambar
rencana, ukuran – ukuran disesuaikan dengan keadaan lapangan.
– Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga – tenaga yang
terampil dan berpengalaman pada pekerjaan tersebut.
– Peralatan – peralatan maupun bahan – bahan yang digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan rangka atap tersebut
harus disiapkan, dan sesuai standard.
– Pemasangan rangka atap harus tepat dan serapih mungkin sesuai
dengan petunjuk gambar kerja.
– Dan hasil pemasangan rangka atap tersebut ini harus dijamin
kekuatannya serta kekakuan konstruksinya dan tidak mudah
goyang.
XIII.5. Pekerjaan Genteng Keramik.
XIII.5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan – bahan, pelengkapan atap, serta alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
XIII.5.2. Persyaratan Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini memakai genteng
keramik, dan Nok bubungan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 75
XIII.5.3. Syarat – syarat pemasangan.
– Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemasangan,
kontraktor agar meneliti gambar – gambar dengan kondisi
di lapangan.
– Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga – tenaga
yang terampil dan berpengalaman pada pekerjaan
tersebut.
– Peralatan – peralatan maupun bahan – bahan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
genteng maupun nok tersebut harus disiapkan, dan sesuai
standard (SII).
– Pemasangan genteng keramik maupun Nok harus
mengikuti semua prosedure yang ditentukan dari pabrikan
pembuatnya.
– Pemasangan genteng keramik maupun Nok yang akan
dikerjakan pada atap dimaksudkan untuk
menyempurnakan penutup atap atau memperindah
konstruksi atap.
XIII.6. Pekerjaan Talang.
XIII.6.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan – bahan, pelengkapan atap, serta alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
XIII.6.2. Persyaratan Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini memakai talang karpet
atau sesuai ketentuan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 76
XIII.6.3. Syarat – syarat pemasangan.
– Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemasangan,
kontraktor agar meneliti gambar – gambar dengan kondisi
di lapangan.
– Pemasangan talang harus mengikuti semua prosedure
yang ditentukan atau mengikuti existing atap.
– Pemasangan talang yang akan dikerjakan pada atap
dimaksudkan untuk menyempurnakan penutup atap atau
memperindah konstruksi atap.
XIII.7. Pekerjaan Pasang Listplang Kayu.
XIII.7.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan – bahan, serta alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
XIII.7.2. Persyaratan Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini memakai kayu kamper
samarinda.
XIII.7.3. Syarat – syarat pemasangan.
– Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemasangan,
kontraktor agar meneliti gambar – gambar dengan kondisi
di lapangan.
– Pemasangan listplang kayu harus mengikuti semua
prosedure yang ditentukan.
– Pemasangan lisplang kayu yang akan dikerjakan pada
atap dimaksudkan untuk menutup pingiran atap atau
memperindah konstruksi atap.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 77
XIII.8. Pekerjaan Perbaikan Canopy rangka besi (atas jendela).
XIII.8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan – bahan, serta alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
XIII.8.2. Persyaratan Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini memakai canopy
rangka besi kualitas baik.
XIII.8.3. Syarat – syarat pemasangan.
– Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pemasangan,
kontraktor agar meneliti gambar – gambar dengan kondisi
di lapangan.
– Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga – tenaga
yang terampil dan berpengalaman pada pekerjaan
tersebut.
– Peralatan – peralatan maupun bahan – bahan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan
canopy tersebut harus disiapkan, dan sesuai standard.
– Pemasangan canopy rangka besi yang akan dikerjakan
pada gedung tersebut dimaksudkan untuk melindungi
jendela dari tampias air hujan, serta dapat memperindah
bangunan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 78
XIV. PEKERJAAN PINTU, JENDELA.
XIV.1. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA.
XIV.1.1. UMUM.
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan
dan pemasangan pekerjaan pintu kayu jati, pintu tralis dan
jendela seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
b. Pengendalian Pekerjaan.
Semua pekerjaan ini sesuai dengan persyaratan dari pabrik
dan petunjuk Pengawas.
XIV.1.2.BAHAN – BAHAN DAN PRODUK.
a. Model Pintu utama dari kayu jati dan ketebalannya, serta
pintu tralis mengikuti gambar existing.
b. Untuk pintu kaca menggunakan kaca polos dan jenis serta
tebal sesuai ketentuan, Ex. ASAHIMAS atau yang setara.
c. Assesories :
Produk :
Engsel : ex. Paloma Setara
Kunci : ex. Kend Setara
Handle : ex. Kend Setara
Grendel Pintu : ex. Kend Setara
d. Contoh bahan :
Pemborong harus menyerahkan contoh mock up lengkap
dengan sistem pemasangannya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 79
XIV.1.3. PELAKSANAAN.
a. Sebelum mulai pekerjaan, Pemborong harus menyerahkan
gambar rencana pembuatan (shop drawing) kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Pemborong harus melakukan pengukuran seteliti mungkin
ditempat pemasangan dan melaporkan kelainan – kelainan
yang terjadi pada Pengawas agar mendapat persetujuan
sebelum pemasangan.
c. Semua sambungan siku untuk rangka pintu harus tetap
terjamin kekuatannya, kerapihannya dan tidak ada bekas
cacat.
d. Bila daun pintu diperlukan bahan pelapis kedap air pada satu
sisi permukaannya, maka bahan perekat harus dilakukan dua
permukaan, rapat dan tidak cacat. Khusus kamar mandi
menggunakan lapis fofmika.
e. Bila daun pintu diperlukan finishing dengan cat, maka
pengecatan daun pintu harus dilakukan dengan cat semprot.
f. Daun pintu setelah dipasang harus rata tidak bergelombang
dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
XIV.2. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG.
a. Lingkup Pekerjaan.
Persyaratan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan –
bahan, perlengkapan daun pintu / jendela dan alat – alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga tercapainya hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu, dan daun jendela seperti
ditunjukkan / disyaratkan dalam detail gambar.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 80
b. Persyaratan Bahan.
Semua “ Hardware “ yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi
perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
kontraktor harus melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan
persetujuan.
Perlengkapan pintu dan jendela.
Perincian type yang dipakai dari merk – merk di atas lihat
pada daftar material.
§ Pada pintu masuk utama yang terdiri dari masing – masing
dua daun pintu, maka setiap daun pintu di pasang kunci
tersebut.
§ Untuk daun jendela di pakai handle kunci merk “ ex. Kend
Setara ” lihat daftar material.
§ Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada
rangka daun pintu di pasang setinggi 90 cm dari lantai, atau
sesuai petunjuk konsultan MK.
c. Pekerjaan engsel.
Untuk pintu menggunakan engsel pintu merk ex. paloma
setara baik warna sesuai dengan permintaan Owner lihat daftar
material.
pemasangan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang
sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang di pasang harus
di perhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
Untuk engsel digunakan merk “ ex. paloma Setara ” lihat daftar
material / proporsal.
- Warna akan ditentukan kemudian.
- Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan perencana.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 81
· Persyaratan pelaksanaan.
Ø Engsel di atas dipasang kurang lebih 28 cm (as) dari
permukaan atas pintu.
Ø Engsel bawah di pasang ± 32 cm (as) dari permukaan
atas pintu.
Ø Engsel tengah dipasang ditengah – tengah antara kedua
engsel tersebut.
· Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28
cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di
tengah – tengah antara kedua engsel tersebut.
· Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari
permukaan lantai.
· Pemasangan lock case, handle dan back plate serta door
closer harus rapih, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh MK. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
· Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk
itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
· Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
· Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak yang
telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua
data yang di perlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail – detail khusus yang belum
tercantum.
Secara lengkap di dalam dokumen gambar kontrak, sesuai
dengan standar spesifikasi pabrik.
· Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus di setujui
dahulu oleh MK / Perencana.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 82
XIV.3. PEKERJAAN KACA.
XIV.3.1. UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
Dalam lingkup ini meliputi pengadaan dan pemasangan
kaca seperti dalam gambar – gambar dan spesifikasi ini,
antara lain :
² Pintu dan Jendela
² Kaca dekoratif sesuai gambar
² Kaca cermin Toilet
² Atau mengikuti gambar existing.
b. Pengendalian Pekerjaan
² Standard
§ NI – 3 – 1970, SII dan ASTM
§ SII – 0189 – 78
§ ASTM C 1036 – Transparent Flat Glass
§ ASTM C 1048 – Tempered Glass
§ ASTM C – 920 Sealant
§ ASTM C – 338 – 57 – Clear Glass
² Standard spesifikasi dari pabrik dan persyaratan
Teknis ini.
² Seluruh kaca harus di produksi oleh satu pabrik.
² Garansi dan sertifikat pabrik diserahkan pada
Pengawas.
c. Pemasukan.
² Dicantumkan data produk dari tiap – tiap tipe kaca
² Contoh kaca dengan ukuran 30 x 30 cm dari tipe
kaca untuk persetujuan Arsitek. Sertakan contoh
warna sealant atau gasket diantara 2 kaca.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 83
² Data dari pabrik kaca :
Tiap tipe kaca termasuk informasi mengenai
pemasangan produk dan assesories.
² Laporan hasil test dari pabrik sealant yang
menyatakan material telah sesuai dengan sealent
tersebut.
² Sebelum pemasangan pemborong harus
mengambil ukuran – ukuran yang tepat dari lubang
– lubang / bukaan – bukaan rangka pintu yang
bersangkutan, sehingga apabila terjadi perbedaan
dilapangan ukuran antara kaca dengan ukuran
rangka pintu, menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya.
d. Penyimpanan dan Proteksi
² Umum : lihat bagian 01600
² Lindungi kaca sesuai dengan petunjuk pabrik
seperti pencegahan terhadap kerusakan,
kondensasi, perubahan temperatur, sinar matahari
langsung dan lain – lain.
² Lindungi sudut kaca dari keretakan atau kerusakan
lainnya.
XIV.3.2. BAHAN – BAHAN DAN PRODUK
² Produk : setara PT. ASAHIMAS
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 84
XIV.3.3. PELAKSANAAN.
a. Kecuali dinyatakan lain oleh Pengawas, kaca – kaca
didatangkan ke lapangan pekerjaan sudah dalam
keadaan siap pasang.
b. Tepi kaca harus dibevel dengan ukuran 4 cm dan
finishing halus.
c. Tepi kaca harus digosok dengan batu gosok,
sambungan diberi sealant kualitas terbaik dan
disetujui oleh Pengawas untuk menutupi rongga –
rongga yang terjadi. Pemasangan harus bersih, rapi
dan tidak terjadi kebocoran.
d. Atur setting block, edge block dan spacer untuk
menahan kaca pada posisinya.
e. Pemasangan glazing gasket sesuai petunjuk teknis
dari pabrik.
f. Sediakan setting block, edge block dan spacer untuk
menahan kaca pada posisinya.
g. Kaca dipasang tegak lurus dan simetris terhadap as,
sehingga tidak terjadi distorsi.
h. Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan oleh
tenaga yang mempunyai pengalaman dan keahlian
khusus dalam pekerjaan ini.
i. Bahan kaca yang telah terpasang harus dilindungi
dari kerusakan dan benturan yang mungkin terjadi
serta di beri tanda agar mudah diketahui.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 85
j. Bersihkan permukaan sesuai rekomendasi pabrik
sehingga tidak menimbulkan goresan atau kerusakan
pada permukaan.
XIV.4. Pekerjaan Stiker Sandblast.
a. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengadaan bahan dan penyediaan semua tenaga kerja,
peralatan, bahan – bahan dan pemasangan semua jendela kaca
dan pintu sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Syarat Pelaksanaan.
Sebelum pekerjaan pemasangan sandblasting dimulai maka
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan / pemeriksaan
kembali pekerjaan – pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan sandblast ini, untuk itu diwajibkan adanya kerja sama
(koordinasi) yang baik dengan Sub Kontraktor lain yang telah
disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas.
Pemasangan boleh dikerjakan setelah pekerjaan dan pemasangan
jendela kaca atau kaca pintu disetujui dan diparaf Direksi / Arsitek.
Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui dan
diparaf oleh Pemberi Tugas / Pengawas.
XV. PEKERJAAN ANTI RAYAP.
a. Lingkup pekerjaan.
Persyaratan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan
anti rayap khusus bangunan dan alat – alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Persyaratan Bahan.
Bahan – bahan yang dipakai keluaran pabrik yang berkualitas pabrik. Dan
bahan tersebut harus disimpan ditempat yang telah ditentukan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 86
c. Pelaksanaan.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan injection anti rayap, Kontraktor
diwajibkan mengadakan pengecekan / pemeriksaan kembali
pekerjaan – pekerjaan tersebut yang akan di injection dengan anti
rayap.
- Bahan – bahan dan peralatan yang akan di gunakan disiapkan
terlebih dahulu.
- Pelaksanaan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh tenaga ahli di
bidangnya.
- Apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan,
seharusnya penyedia jasa melaporkan kepada pihak terkait.
XVI. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan mencakup Pengerokan cat lama pada bidang
dinding dan kayu.
Persyaratan ini mencakup material, peralatan dan cara pelaksanaan
pekerjaan pengecatan untuk bangunan.
b. Referensi / Standar
Material, peralatan dan pelaksanaan pekerjaan jika tidak ada ketentuan
didalam persyaratan ini harus sesuai dengan referensi / standard.
- NI – 3
- NI – 4
- Rekomendasi Pabrik.
c. Bahan / Material
Material cat yang digunakan jika tidak ditentukan lain didalam tabel
persyaratan material harus dari produk ICI atau yang setara, dengan
persyaratan pengecatan sebagai berikut :
c.1. Dinding plesteran / beton dibersihkan dari serat – serat semen dan
sejenisnya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 87
· Cat lama dikupas dan dikerok serta diamplas halus.
· Lapisan 1:1 lapis ± 80 micron (Alkali resisting primer A931-
1050)
· Plamur : Seperlunya (Acrylic wall Filler A931-49001).
· Lapisan akhir : 2 lapis ± 40 micron (Weather shield A-918
untuk ekterior, Acrylic Emulsion A-921 untuk interior).
c.2. Kayu dan sejenisnya (cat minyak)
· Cat lama dikupas dan dikerok serta diamplas halus.
· Pengerokan cat lama dihindarkan menggunakan zat – zat
kimia yang akan merusak lapisan kayu.
· Plamur seperlunya (merk kembang atau yang sejenis)
· Lapisan 1:1 lapis ± 80 micron (Aluminium wood primer sealer
A59 - 3697).
· Lapisan bawah : 1 lapis ± 80 micron (Undercoat A-543-101).
· Lapisan akhir : 2 lapis ± 40 micron (Super glos A-365).
c.3. Cat melamin
Jenis cat melamin ditentukan sesuai tabel persyaratan material.
d. Pelaksanaan pekerjaan
Kecuali ditentukan dalam persyaratan ini, persiapan material dan cara
pelaksanaan pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat cat.
d.1. Pekerjaan persiapan
d.1.1. Permukaan kayu / besi dan sejenisnya
Permukaan bidang kayu/besi yang akan dicat, harus
dibersihkan dari kotoran, minyak, partikel lain yang
menempel, dari bekas pengerokan cat lama.
Seluruh permukaan kemudian digosok dengan amplas
sehingga permukaannya benar – benar halus. Setelah selesai
lapisan satu (primer) semua lubang dan permukaan kasar
yang tidak dapat dihaluskan dengan amplas harus diplamur
dengan pewarna sesuai dengan warna lapisan akhir.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 88
Untuk kayu yang dicat transparan, tidak perlu primer, plamur
harus plamur khusus sesuai dengan warna dasar kayu.
Seluruh permukaan kemudian diamplas kembali sampai
benar – benar halus.
d.1.2. Plester dan sejenisnya.
Permukaan bidang plester yang akan dicat harus dibersihkan
dari kotoran minyak, partikel yang menempel, dari bekas
pengerokan cat lama. Seluruh permukaan kemudian digosok
dengan amplas/kertas semen/bongkahan beton atau ubin
yang rata, sehingga permukaannya benar – benar halus.
Setelah selesai lapisan 1 (primer), semua lubang dapat dan
permukaan kasar yang tidak dihaluskan harus diplamur,
dengan perwarna sesuai dengan warna lapisan akhir.
Seluruh permukaan kemudian diamplas kembali sampai
benar – benar halus.
d.1.3. Besi dan sejenisnya.
Permukaan besi, seng galvanis yang tidak disendblast dan
diberi lapisan dasar (primer) dishop, harus dibersihkan dari
kotoran, minyak, oli atau partikel lain yang menempel, dari
bekas pengerokan cat lama, kemudian dicuci / dibersihkan
dengan cairan pembersih (sovlet). Permukaan yang berkarat
mengelupas atau koyak harus dibersihkan dengan sikat
besi/ampelas/gerinda bermotor listrik.
d.2. Pengecatan
d.2.1. Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan
persiapan diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
d.2.2. Sejauh diperbolehkan dan direkomendasikan oleh pabrik
pembuatnya, pengecatan dapat dilakukan dengan
menggunakan kwas, rol maupun spray.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 89
Pekerjaan Pengecatan Metal / Besi
Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat,
minyak, lemak serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh
sehingga permukaan yang di maksud menampilkan tampak metal
yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat
kawat mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum
cleaner atau sikat yang bersih.
Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja
dengan ketentuan sebagai berikut :
· Semua bagian / permukaan yang tampak / exspose di cat
sampai cat finish.
· Semua bagian / permukaan yang tidak di tampakan / un –
exposed, menempel pada material lain, tertutup oleh material
lain, di cat hanya sampai dengan cat anti karat atau cat dasar
primer.
Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
Pekerjaan Cat Baja / Besi
Lapisan Pertama.
Cat primer jenis ICI setara Pearl Glo.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 45 micron
atau daya sebar 9 – 12 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua.
Cat dasar jenis ICI setara Pearl Glo.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron
atau daya sebar 17 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 90
Lapisan Ketiga.
Cat akhir / finish jenis syntetic ICI setara Pearl Glo.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron
atau daya sebar 11 – 14 m2/liter.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna
ditentukan kemudian.
Pekerjaan Melamic.
Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga di dapat hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
- Pekerjaan yang di maksud meliputi pekerjaan pengecatan kayu untuk
permukaan yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya seperti di
tunjukkan dalam gambar kerja.
Persyaratan Bahan
- Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk ICI
atau setaraf.
- Bahan didatangkan langsung dari pabrik. Tiba di lokasi proyek harus
masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat.
- Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan digunakan.
- Pembuktian berupa segel kaleng, test BJ, test laboratorium dan hasil
akhir pengecatan.
- Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada kontraktor. Hasil test
kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan di
serahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan / Perencana untuk
persetujuan pelaksanaan.
Persyaratan Pelaksanaan.
- Lapisan Pertama.
§ Bahan pewarna / woodstain.
§ Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 91
§ Setelah kondisi 75 – 90 % kering, permukaan dibersihkan dengan
kain lap hingga bersih. Untuk mendapatkan warna yang lebih tua,
pekerjaan woodstain harus berulang kali atau minimal 3 kali. Warna
ditentukan kemudian, tunggu hingga lapisan kering betul sebelum
pelapisan selanjutnya.
- Lapisan Kedua.
§ Cat dasar dari jenis sanding sealer.
§ Tujuannya untuk lebih menutupi pori – pori atau celah kayu sehingga
terbentuk dasar yang halus. Pelaksanaan pekerjaan dengan spray
gun, disemprotkan terlebih dahulu agar warna woodstain tidak larut.
Pengecer adalah tinner dengan perbandingan 1 : 1, tunggu hingga
halus lapisan kering betul sebelum pekerjaan selanjutnya.
- Lapisan Ketiga, Keempat, dan Kelima.
§ Cat akhir / finish jenis metallic.
§ Pelaksanaan pekerjaan dengan spray gun.
§ Pengecer adalah tinner super.
§ Bila musim hujan dengan kelembaban sangat tinggi harus di
tambahkan 5 % retarder RD 02 pada tinner. Tenggang waktu antara
pelapisan adalah minimum 12 jam, warna ditentukan kemudian.
XVII. PEKERJAAN WALLPAPER
Pekerjaan disini dimaksudkan pada pekerjaan wall paper. Pekerjaan wall
paper mencakup lingkup pekerjaan, yaitu :
XVII.1. Umum
XVII.1.1 Uraian Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk
pelaksanaan pekerjaan penyelesaian permukaan dinding
yang menggunakan bahan lembaran wallpaper.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 92
b. Koordinasi dengan pekerjaan lain.
Pelaksanaan pekerjaan ini harus dikoordinasikan dengan
kegiatan pelaksanaan pekerjaan lain yang akan menjadi
dasar pemasangan lembaran wallpaper.
XVII.1.2 Tenaga Kerja.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
terlatih dan berpengalaman memasang lembaran wallpaper
dari persiapan sampai dengan pemasangan dan
pembersihannya.
XVII.1.3 Tata cara dan peralatan pemasangan.
Tata cara dan peralatan yang dipakai untuk pelaksanaan
pemasangan lembaran wallcover harus sesuai atau menurut
aturan / ketentuan yang dikeluarkan dari pabriknya.
XVII.1.4 Garansi.
Pelaksana pekerjaan harus dapat memberikan garansi dari
hasil pekerjaannya yang telah dilaksanakan.
XVII.1.5 Pabrik harus dapat memberikan garansi material wallpaper
yang dipakai yang menyangkut kekuatan, warna dan lain –
lain ketentuan yang dispesifikasikan oleh pabriknya.
XVII.1.6 Kedua garansi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas melalui Konsultan Pengawas.
XVII.2. Penyerahan
Sebelum pemasangan lembaran wallpaper dilaksanakan, pelaksana
pekerjaan harus menyerahkan :
– Contoh dan Katalog
– Data – data teknis material
– Petunjuk pemasangan dan perbaikan
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 93
– Contoh pemasangan pada suatu bidang pasangan, pelaksanaan
pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah penyerahan disetujui.
XVII.3. Penanganan Pekerjaan
– Perlindungan dan Penyimpanan.
Material atau hasil kerja pemasangan harus dilindungi dari segala
kemungkinan kerusakan akibat cuaca, kotor atau mekanis baik
dari mulai pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan,
pemasangan maupun setelah terpasang.
– Penggantian
Segala kerusakan yang terjadi harus segera dilakukan
penggantian atau perbaikan. Hasilnya harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana.
XVII.4. Material dan Peralatan Kerja
– Wallpaper
Khusus untuk pekerjaan sekat ruang/partisi menggunakan bahan
finishing jenis Vinyl Wallpaper.
– Vinyl Wallpaper yang dipakai adalah :
Produk : Artwall, murek atau setara.
Pola dan warna : akan ditentukan kemudian.
– Bahan perekat dan cara pemakaian harus yang sesuai dengan
aturan yang merekomendasi dari pabriknya.
– Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, pelaksana pekerjaan harus
menyediakan peralatan dan material bantu yang sesuai dan
mencukupi untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 94
XVII.5. Pelaksanaan
XVII.5.1. Pemeriksaan
Permukaan yang akan ditutup dengan bahan wallpaper,
harus memenuhi persyaratan pemasangan sebagai berikut :
– Rata / datar dan halus permukaannya.
Kelembaban tidak boleh melebihi dari 4 %, diuji dengan
peralatan ukur kelembaban (Moisture Meter).
– Permukaan yang belum memenuhi syarat pemasangan,
harus segera diperbaiki hingga dicapai syarat
pemasangannya.
XVII.5.2. Pemasangan
– Pola pemasangan sesuai dengan motif bahan wallpaper
akan ditentukan kemudian oleh konsultan perencana.
– Pada tahap awal pemasangan, harus dilakukan
pemeriksaan yang menyangkut kemungkinan adanya
kelainan pada pola pemasangan atau warna, hal ini agar
segera diselesaikan masalahnya kepada Konsultan
Pengawas dan Perencana.
– Pemasangan lembaran wallpaper pada bidang
pasangan utuh atau bidang pasangan yang dibatasi oleh
suatu bingkai tidak boleh ada sambungan untuk
memperpanjang pasangan lembaran wallpaper pada
bidang pasangannya.
XVII.5.3. Pembersihan
Segera setelah selesai / terpasangnya lembaran wallpaper,
kotoran yang terjadi akibat pengeleman/perekat, bekas –
bekas kegiatan pemasangan harus segera dibersihkan
dengan tata cara, peralatan dan bahan yang ditentukan oleh
pabriknya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 95
XVIII. PEKERJAAN SANITAIR.
XVIII.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantu lainnya yang dipergunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya / operasinya.
Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam detail gambar, uraian dan syarat – syarat yang
ditentukan.
XVIII.2. Bahan – bahan.
a. Bak Mandi dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar
rencana.
b. Closet duduk
Closet + Accesoriesnya yang digunakan adalah closet duduk
produk Ex. TOTO atau setara.
· Type closed CW 436 NJ.
c. Shower glass partition lengkap 10 mm (frameless).
d. Water heater (ariston).
e. Exhaustpen
f. Paper holder untuk toilet ex. Toto Type TX 720 AB
g. Wastafel + Accesoriesnya.
Wastafel yang digunakan adalah wastafel / Lavatory gantung /
meja produk Ex. TOTO atau setara. Type LW 651 J.
h. Paper holder untuk wastafel ex. Toto Type TX 8
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 96
i. Soap Holder.
Soap Holder yang digunakan dari produk Ex. TOTO atau
setara.
j. Shower curtain yang digunakan dari produk ex. Toto atau
setara.
k. Shower Spray.
Shower spray + Accesoriesnya yang digunakan dari produk
Ex. TOTO atau setara, ukuran sesuai dengan gambar
rencana. Type TX 403 SMCRB
l. Towel ring.
Shower spray + Accesoriesnya yang digunakan dari produk
Ex. TOTO atau setara, ukuran sesuai dengan gambar
rencana. Type TS 115 SB.
m. Kran Tembok.
Kran Tembok yang digunakan dari produk Ex. TOTO atau
setara, ukuran sesuai dengan gambar rencana. Type
T23B13V7NB.
n. Floor Drain.
Floor Drain yang digunakan dari produk Ex. TOTO atau
setara. Type TX1BN.
o. Gantungan Handuk.
Gantungan Handuk yang digunakan dari produk Ex. TOTO
atau setara. Type TX704ACW.
p. Meja Wastafel yang digunakan dari produk Toto atau setara.
q. Kop dan Lampu atas Wastafel.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 97
r. Kaca cermin wastafel.
Kaca cermin wastafel yang dipasang harus mempunyai
ketebalan, permukaan yang rata, tidak bergelombang dengan
bentuk ukuran sesuai dengan gambar rencana.
s. Kichen Zink ukuran sesuai dengan gambar rencana.
XVIII.3. Syarat – syarat pelaksanaan.
Semua bahan sebelum di pasang harus di tunjukkan kepada
perencana / MK beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak di setujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar
– gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing –
sparing, cara pemasangan dan detail – detail sesuai dengan
gambar.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut di selesaikan. Selama pelaksanaan harus diadakan
pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan
dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa
garansi, atas biaya kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan pemilik. Dibersihkan sambungan –
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran – kebocoran.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 98
XIX. PEKERJAAN LANDSCAPE.
XIX.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk dalam pekerjaan landscape ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya / operasinya.
XIX.2. Pekerjaan Perapihan tanaman, rumput, maupun pot bunga.
– Pekerjaan perapihan tanaman, rumput maupun pot bunga akibat
pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan khusus
untuk pekerjaan tersebut.
– Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut para pekerja di haruskan
menggunakan peralatan yang memenuhi standard kerja khususnya
untuk pekerjaan perapihan tanaman, rumput, maupun pot bunga.
– Pola, tata letak ataupun bentuk perapihan tanaman, rumput,
maupun pot bunga harus mengikuti gambar existing yang telah
disetujui.
– Setelah selesai pelaksanaan pekerjaan tersebut, peralatan yang
telah digunakan sebaiknya langsung dirapihkan, serta penyedia
jasa melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada pihak terkait.
XIX.3. Pekerjaan pasangan batu alam.
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk pekerjaan
pasangan batu alam. pekerjaan pasangan batu alam untuk
pembuatan dinding taman maupun kolam, ukuran batu alam yang
akan digunakan sesuai dengan yang tertera dalam gambar existing
dan potongan. Kontraktor wajib meneliti / melengkapi sendiri lingkup
pekerjaan ini.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 99
Persyaratan Bahan.
– Batu Alam berkualitas baik.
– Semen Portland harus memenuhi NI – 8
– Pasir harus memenuhi NI – 3 pasal 14 ayat 2
– Air harus memenuhi PUBI 1982 pasal 9
Bahan – bahan yang harus disediakan antara lain :
– Batu alam
Ukuran batu alam dapat disesuaikan dengan ketentuan yang
diisyaratkan dalam gambar. Karena itu Kontraktor wajib
memberikan contoh pada pengawas sebelumnya, untuk diperiksa
kwalitasnya.
– Semen / portland cement (PC).
Semen yang datang dilokasi pekerjaan dan menunggu pemakaian
harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm
lebih tinggi dari permukaan tanah disekitarnya.
Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata semennya
sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan keluar
lokasi pembangunan dan tidak boleh dipergunakan.
– Pasir Pasang.
Pasir yang digunakan harus bersih, pasir asli dan bebas dari
segala macam kotoran dan bahan – bahan kimia, satu dan lain hal
sesuai dengan NI-3 Pasal 14 ayat 2.
– Adukan untuk pasangan :
Adukan untuk pasangan harus dibuat secara hati – hati,
diaduk dalam bak kayu yang besarnya menenuhi syarat.
Mencampurnya pasir dan semen harus dalam keadaan kering,
yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis.
Adukan yang sudah kering tidak boleh dicampur dengan adukan
baru.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 100
Pelaksanaan Pekerjaan Batu Alam.
Batu alam yang akan digunakan harus berkualitas baik, yang
telah di setujui oleh owner. Pada saat pemasangan, semua pasangan
batu alam harus rata ( horisontal ataupun vertikal ) dan tiap – tiap kali
diukur dengan menggunakan benang. Untuk semua pasangan batu
alam, satu sama lain harus terdapat pengikatan yang sempurna. Hasil
akhir dari pemasangan batu alam tersebut harus rapi.
XX. PEKERJAAN LAIN – LAIN.
XX.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan lain – lain disini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan
– bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya / operasinya.
XX.2 Pekerjaan Galian Tanah.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
alat – alat bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan galian tanah harus diperiksa dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi sebelum dilakukan penggalian. Pelaksanaan pekerjaan
penggalian harus dilakukan tahap demi tahap sampai mencapai
kedalaman galian yang diinginkan. pada lokasi yang akan di gali harus
diberi tanda atau patok. Apabila ternyata terdapat pipa – pipa
pembuangan, kabel listrik, telepon, dan lain – lain yang masih di
gunakan, harus secepatnya memberitahukan kepada Direksi / MK atau
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk –
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggungjawab atas segala
kerusakan – kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka kontraktor harus mengisi / mengurug kembali daerah tersebut
dengan bahan yang sejenis untuk daerah yang bersangkutan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 101
XX.3 Pekerjaan Urugan Sirtu.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
urugan sirtu dilakukan di seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan.
a. Pasir yang digunakan khusus untuk pekerjaan tersebut serta
konsisten terhadap NI – 3 (PUBB tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
b. Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak asam alkali dan bahan – bahan organik lainnya serta
memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI – 3 pasal 10,
apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas/MK dapat minta kepada
kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini, diperiksa di
laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya
kontraktor sepenuhnya.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Bahan yang digunakan harus dengan persetujuan pihak Direksi
Pengawas / MK.
b. Pekerjaan urugan sirtu dilakukan bila seluruh pekerjaan lain
dibawahnya / didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
c. Lapisan urugan sirtu dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
mencapai tebal 20 cm atau seperti yang diisyaratkan dalam gambar
/ BQ.
d. Setiap lapis urugan sirtu harus diratakan, disiram air dan dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Direksi Pengawas/MK.
e. Ditempat – tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat
pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 102
persetujuan Direksi Pengawas/MK. Hasil pemadatan harus
memenuhi persyaratan / ketentuan.
f. Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan
tersebut telah sempurna memenuhi semua persyaratan yang
ditentukan dan sudah mendapat persetujuan Direksi Pengawas /MK.
XX.4 Pekerjaan Pemadatan Urugan Sirtu.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan bantu
yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan pemadatan
urugan sirtu dilakukan di seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
Syarat – syarat pelaksanaan.
Ditempat – tempat yang sulit dilakukan pemadatan dengan alat
pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan persetujuan
Direksi Pengawas/MK. Hasil pemadatan harus memenuhi persyaratan /
ketentuan.
Dan pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
XX.5 Pekerjaan Lantai Kerja.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
lantai kerja beton memakai campuran atau perbandingan sesuai gambar
kerja.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 103
XX.6 Pekerjaan Beton Plat Lantai depan teras untuk jalan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan dan
peralatan bantu yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan
Beton Plat Lantai depan teras untuk jalan memakai campuran atau
perbandingan sesuai gambar kerja.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas/MK.
XXI. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL.
XXI.A. INSTALASI PLUMBING.
XXI.A.1.PERATURAN UMUM DAN ACUAN.
Pemasangan instalasi plumbing harus memenuhi
peraturan – peraturan sebagai berikut :
² Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per.05/MEN/1982.
² Keputusan Menteri P.U. No. 02/KPTS/1985.
² Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instalasi yang
berwenang, seperti PLN, PERUMTEL, Dit. Jen. Bina
Lindung dari pusat maupun daerah.
² Pedoman plumbing Indonesia
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
- Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi
yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
XXI.A.2.GAMBAR – GAMBAR
Gambar – gambar rencana dan persyaratan –
persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 104
Gambar – gambar sistem ini menunjukan secara umum tata
letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan
dengan memperhatikan kondisi bangunan yang ada dan
mempertimbangkan juga kemudahan service / maintenance
jika peralatan – peralatan sudah dioperasikan.
Gambar – gambar Arsitek dan struktur / Sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing
instalasi.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan
gambar kerja dan detail kepada MK untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar –
gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari
situasi dan instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi
ini.
Pemborong instalasi ini harus membuat gambar – gambar
instalasi terpasang yang disertai dengan operating dan
Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada MK.
XXI.A.3.KOORDINASI
Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama
dengan Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain.
Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
XXI.A.4.PELAKSANAAN PEMASANGAN
Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini
dimulai, Pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan
detailnya kepada direksi untuk disetujui.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 105
Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas
segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang.
Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus
segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan/atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab Pemborong.
XXI.A.5.TESTING DAN COMMISSIONING
Pemborong instalasi ini harus melakukan semua
testing dan pengukuran yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
XXI.B. LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL.
XXI.B.1 UMUM.
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi
mekanikal plumbing secara keseluruhan adalah pengadaan,
transportasi pembuatan, pemasangan peralatan – peralatan
bahan – bahan utama dan pembantu serta pengujian,
sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai
dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity.
Uraian Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
² Sistem Air Bersih
² Sistem Air Kotor, Air bekas dan air kotoran.
² Tata udara.
² Sistem Pemadam Kebakaran.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 106
XXI.B.2 GAMBAR KERJA
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan
lapangan, harus menyerahkan gambar kerja antara lain
sebagai berikut :
- Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan
utama, perlengkapan dan fixtures.
- Detail denah perpipaan.
- Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus
lantai, atap, tembok dll.
- Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
XXI.B.3 GAMBAR INSTALASI TERPASANG.
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus
memberi tanda sesuai dengan jalur terpasang pada gambar
tender maupun gambar kerja, sehingga pada akhir
penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar terpasang
yang mendekati keadaan sebenarnya.
XXI.B.4 LINGKUP PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH (DINGIN)
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Tangki air
- Pemipaan
- Power Listrik untuk pompa
- Sanitary Fixtures
Seluruh instalasi air bersih menggunakan pipa PVC dia ½”, 1”,
2”, 3”, dan 4”. Pelaksanaannya harus dikerjakan oleh orang
yang ahli dalam bidangnya, sehingga kebocoran – kebocoran
yang mungkin terjadi dapat dihindari sedini mungkin. Sistem
pemasangan pipa adalah di tanam (pada dinding atau
dibawah pasangan lantai dan diatas Plafond / Ceiling).
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 107
XXI.C.SISTEM AIR KOTOR, AIR KOTORAN DAN AIR BEKAS.
XXI.C.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air
kotor disini antara lain adalah sebagai berikut :
- Pemipaan
- Penyambungan dengan peralatan Plumbing
- Floor Drain
- Clean Out
Seluruh instalasi air kotor kloset, menggunakan pipa
PVC dia 4” langsung ke Septictank BIOTECH, Air buangan
langsung dialirkan ke drainase Umum dan disinfektan
diaktifkan, instalasi pipa air kotor harus dilengkapi dengan
pipa Vent dia 11/4” dan air bekas dari Floor Drain
menggunakan pipa dia 3” & 2” yang langsung dialirkan ke
Bak kontrol dan diteruskan saluran rembesan. Instalasi air
bekas dari WASHTAFEL, MENGGUNAKAN PIPA 1 ¼”
dengan sistem jaringannya BERSATU DENGAN INSTALASI
AIR BEKAS DARI Floor Drain menggunakan pipa dia 3” yang
dialirkan ke Bak Kontrol. Pipa PVC yang digunakan adalah
pipa PVC yang baik dan memenuhi SII.
XXI.D. INSTALASI LISTRIK.
XXI.D.1. PERATURAN DAN PERSYARATAN.
a. Dalam melaksanakan instalasi ini, Kontraktor harus
mengikuti semua persyaratan yang ada seperti :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua
persyaratan yang tercantum dalam :
- Persyaratan Umum
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 108
- Spesifikasi Teknis
- Gambar Rencana
- Bill of Quantity
- Keterangan lain yang bersifat lain
c. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaaan Umum
Listrik Negara (PLN).
d. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan dalam bangunan
- Penerangan halaman
- Stop kontak
- Pompa Air
- Peralatan – peralatan lain.
XXI.D.1.1. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan elektrikal meliputi :
- Pemasangan instalasi listrik baru disesuaikan
dengan kebutuhan dan sesuai dengan gambar
rencana.
- Pemasangan Instalasi Penerangan (Ruangan dan
teras) termasuk pemasangan Titik lampu, stop
kontak, dan saklar sesuai gambar/kebutuhan (untuk
ruang ketrampilan).
- Pemasangan panel induk.
- Pemasangan panel – panel Penerangan pada setiap
bangunan.
- Pemasangan Assesories Listrik, seperti saklar, Stop
Kontak dll.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 109
b. Instalasi Penerangan.
Kabel yang digunakan untuk instalasi penerangan
adalah kabel yang telah memenuhi SPLN.
Jenis kabel yang digunakan adalah sebagai berikut :
Instalasi titik lampu/saklar – NYM
Instalasi Stop Kontak 200 A – NYM sesuai dengan
gambar rencana.
Instalasi ke panel – NYY
Semua kabel yang terletak diatas langit – langit dalam
pipa conduit, pada jarak tertentu harus diperkuat dengan
Dop Porselint yang disekrup kuat pada rangka langit –
langit. Untuk kabel – kabel yang berhubungan dengan
dinding, harus dilindungi dengan pipa PVC dia ¼” dan
tertanam pada dinding. Penarikan kabel harus
dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga rapi dan
teratur.
c. Panel Penerangan.
Panel Penerangan dipasang pada setiap bangunan
dengan jumlah group pada setiap panel, sesuai dengan
yang tercantum pada Gambar kerja. Setiap panel
dilengkapi dengan kabel arde, (pertahanan) BC 16 mm,
tertanam didalam tanah, sehingga mempunyai tahanan
pertahanan maksimal sebesar 2 ohm yang di ukur
setelah minimal tidak hujan selam 7 (tujuh) hari.
Komponen – komponen panel yang digunakan adalah
produksi dalam negeri yang telah memenuhi SPLN &
LMK.
d. Persyaratan lain.
Seluruh pekerjaan elektrikal ini, harus dikerjakan oleh
instalatur yang ahli dan berpengalaman serta memiliki
sertifikat dari PLN setempat yang masih berlaku.
Instalatur listrik harus melakukan testing atas seluruh
instalasi yang dikerjakan dengan disaksikan oleh direksi.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 110
Instalasi listrik yang dipasang, dipersiapkan untuk dapat
menahan tegangan sebesar 220 Volt.
Selama pemeliharaan instalasi listrik adalah selama 3
(tiga) bulan, terhitung sejak dilakukannya penyerahan
pertama pekerjaan elektrikal secara keseluruhan.
Selama masa pemeliharaan tersebut, instalatur listrik
berkewajiban untuk melaksanakan perbaikan /
penyempurnaan atas kerusakan / cacat yang timbul
selama masa pemelharaan tersebut. Pekerjaann
elektrikal dapat diterima oleh pihak direksi, apabila
disertai bukti – bukti hasil pemeriksaan dari PLN
setempat serta gambar – gambar revisi yang disahkan
oleh PLN setempat.
e. Prosedur Pelaksanaan Instalasi dalam Dinding.
Untuk pemasangan kabel – kabel dan komponen –
komponen lainnya yang harus tertanam di dalam dinding
/ plesteran, maka pelaksanaannya harus dilakukan
sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan.
XXI.D.1.2. PENGUJIAN ( TESTING ).
- Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus
diuji, sehingga diperoleh Sistem yang baik dan bekerja
sempurna dan memenuhi Standard PLN dan PUIL.
- Tahap – tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
- Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji
sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup
sehingga diperoleh hasil baik menurut alat ukur yang
terkalibrasi.
- Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah
dipasang harus diuji tegangan dan tahanan isolasi
dalam kondisi baik. Juga harus diuji sistem kerjanya
sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 111
- Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan
menyala sempurna.
- Semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap dan tidak terjadi kesalahsambungan
atau polaritas.
- Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan
yang di spesifikasikan.
- Pengujian harus bersama Direksi dan dibuat laporan
tertulis.
XXI.D.1.3. PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
a. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek
disertai lampiran – lampiran sebagai berikut :
- Menyerahkan gambar akhir pelaksanaan / As Built
Drawing instalasi listrik.
- Menyerahkan brosur, operating dan maintenance
manual.
- Menyerahkan hasil pengetesan.
b. Setelah serah terima tahap 1, Kontraktor wajib
melaksanakan masa pemeliharaan secara cuma –
cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan
pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan
peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
sempurna.
c. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau
peralatan harus diperbaiki oleh kontraktor dengan
menanggung seluruh biaya yang timbul akibat
kerusakan tersebut.
d. Setelah menyerahkan Tahap 1, Kontraktor wajib
melatih dan membantu mengoperasikan instalasi yang
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 112
terpasang, sehingga operator pemilik bangunan
mengetahui dan lancar dalam tugasnya.
e. Produk bahan dan peralatan.
Produk dan bahan diajukan oleh Kontraktor, dan
dicantumkan pada lembar penawaran dalam daftar
material. pengajuan harus disetujui oleh pihak pemberi
tugas atau MK.
XXI.D.1.4. Instalasi Telepon.
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun
yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan bahan dan Peralatan.
- Pesawat telepon yang digunakan harus dari produk
yang mempunyai type sesuai / bisa dipasang pada jack
telepon yang akan digunakan.
- Kotak penghubung harus dilengkapi dengan ternal
penyambung kabel yang berkualitas baik.
- Kabel feeder atau kabel distribusi yang
menghubungkan antar peralatan utama dan kotak
hubung bagi maupun dalam shaft listrik harus
diletakkan diatas kabel leader.
- Conduit yang dipakai harus dilengkapi dengan dengan
segala assesories seperti, Couplings, saddles, inpection
elbows, reducers, locknut, terminal boxes, dan berbagai
perlengkapan lainnya, untuk memudahkan baik pada
saat pelaksanaan maupun saat perawatan.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 113
Persyaratan Pemasangan.
Peralatan dan kotak hubung bagi pemasangan seluruh
jaringan sistem instalasi telepon harus mengikuti standard
yang telah direkomendasikan oleh pabrik pembuat
peralatan yang terpasang serta ketentuan – ketentuan
umum lainnya atu standard internasional lainnya.
Dasar persyaratan teknis pemasangan adalah sebagai
berikut :
- Rak peralatan sistemtelepon ini dtempatkan sesuai
dengan fungsi sistim.
- Kotak hubung bagi harus dipasang sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatnya dan harus rata
(horizontal) kabel yang masuk keluar ke/dari kotak
hubung dan atau key telepon harus memakai kabel
gland dan tanda untuk mengidentifikasikan rute kabel.
- Terminal pesawat telepon dipasang sesuai gambar
denah. Apabila diperlukan untuk penggunaan paralel,
maka teknis maupuncara penyambungannya harus
kokoh, baik dan rapi.
XXI.D.1.5. Instalasi Kabel Data.
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun
yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
– Conduit.
§ Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam
conduit atau pelindung kabel.
§ Pemeriksaan sambungan – sambungan TEE,
Elbow, dan lain – lain diijinkan dengan persetujuan
pihak yang terkait.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 114
§ Semua ujung – ujung conduit harus dihaluskan
dan fitting – fitting sambungan setidaknya harus
masuk 10 mm kedalam kotak sambungan.
§ Apabila setiap conduit yang ditanam didalam
lantai, kedalaman minimum adalah 10 cm dari
permukaan lantai dan penempatan sisi ujung
conduit sedekat mungkin dan tegak lurus terhadap
dinding.
§ Draw aire (kawat pancingan kabel) harus
terpasang pada semua spring conduit.
§ Seluruh kabel yang terpasang harus didlam
conduit atau flexible conduit.
– Kabel.
§ Kabel tidak diijinkan terpasang dalam kondisi
tertarik, kecuali jika memang perlu kabel tersebut
harus diikat pada rak kabel.
§ Sepanjang kabel antara kotak sambung tidak
diperkenankan adanya sambungan kecuali
dikehendaki dalam spesifikasi teknik, semua
sambungan hanya diijinkan memakai terminal box
yang sesuai dengan ketentuan disain structured
cabling system.
§ Semua permukaan atau bagian mekanikal
pelindung kabel harus dipastikan tidak
menyebabkan kerusakan terhadap kabel.
§ Semua instalasi kabel harus terpasang pada rak
kabel atau conduit PVC.
§ Kabel yang melewati ujung plat besi harus
dipasang karet pelindung, sleeve untuk mencegah
kerusakan isolasi kabel. Semua kabel yang
terpasang didalam dinding harus tegak lurus
mengarah kebawah atau keatas menuju peletakan
outlet.
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 115
§ Jaringan kabel antara terminal dan outlet tidak
dijinkan adanya sambungan.
§ Conduit yang dipasang oleh pemborong tidak
boleh lebih dari dua bengkokan bersudut 90 °.
§ Harus dilakukan pengujian terhadap instalasi
jaringan untuk menjamin bahwa system akan
bekerja sesuai dengan spesifikasinya.
§ Pemborong harus memberikan jaminan terhadap
peralatan yang telah beroperasional / terpasang.
XXI.D.1.6. PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA.
XXI.D.1.6.1. KETENTUAN UMUM SISTEM TATA UDARA.
Ketentuan umum dibawah ini menjelaskan
ketentuan – ketentuan minimal yang harus diikuti
untuk semua bagian – bagian dalam pelaksanaan
instalasi sistem tata udara. Gambar – gambar dan
spesifikasi adalah ketentuan spesifikasi yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
a. Peraturan dan Standard.
Peraturan dan standard yang berlaku di
indonesia wajib dijadikan pedoman untuk
instalasi maupun peralatan. Untuk peraturan
atau standar yang ada di indonesia, Kontraktor
wajib mengikuti standard, code atau Publikasi
International yang berlaku dan merupakan edisi
terakhir yaitu :
- SMACNA
- ASHRAE
- NEC
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 116
- Dan lain – lain standar yang berlaku untuk
bagian – bagian peralatan yang belum
tercantum diatas.
b. Kondisi Perancangan.
- Kondisi udara luar
§ Temperatur 35 ° C
§ Kelembaban Relatif 70 %
- Kondisi dalam ruangan (semua ruangan
yang dikondisikan)
§ Temperatur 24 ° C ± 1° C
§ Kelembaban Relatif 55 % ± 10 % RH
c. Lingkup Pekerjaan.
- Pengadaan dan pemasangan peralatan
tata udara yang baru, meliputi unit AC, fan
dan lain – lain beserta instalasi listrik dan
pemipaannya secara lengkap terpasang
sampai dengan unit dapat beroperasi
dengan baik.
- Pengisian freon untuk unit – unit AC yang
terpasang.
- Pekerjaan sipil, berupa pembuatan pondasi
out door unit dan perbaikan – perbaikan
pembobokan.
- Pengadaan dan pemasangan peralatan
bantunya secara lengkap.
- Pengadaan dan pemasangan sumber daya
listrik bagi instalasi ini.
- Melaksanakan pekerjaan Testing Adjusting
dan Balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 117
dengan sempurna, sesuai dengan kriteria –
kriteria perencanaan.
- Perbaikan kembali semua kerusakan dan
finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan
instalasi ini.
- Mengadakan pelatihan bagi petugas –
petugas yang ditujuk oleh Pemilik
mengenai cara – cara menjalankan dan
memelihara instalasi ini, sehingga petugas
tersebut betul – betul dapat menjalankan
dan memelihara instalasi dengan benar.
- Menyerahkan gambar – gambar, buku
petunjuk cara menjalankan dan
pemeliharaan serta data teknis lengkap
peralatan instalasi yang terpasang.
- Mengadakan pemeliharaan instalasi ini
secara berkala selama masa
pemeliharaan.
d. Kemudahan dalam Perawatan
Semua peralatan ataupun peralatan
bantu dalam prinsip pemasangannya harus
mudah untuk bisa diamati, mudah dicapai
dalam perawatan, Untuk itu kontraktor dalam
pemasangannya wajib memperhatikan posisi
yang terbaik dari peralatan dan assesories
tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud
tercapai.
d.1 Perlindungan Peralatan dan Material
Menjadi tanggung jawab dan keharusan
bagi kontraktor untuk melindungi peralatan
– peralatan, bahan – bahan baik yang
sudah, maupun yang belum terpasang bila
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 118
diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun
menggangu situasi sekitarnya ataupun
oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab)
ataupun oleh bahan – bahan kimia
disekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi seperti
peralatan – peralatan dll, harus dibersihkan
atau ditest dan di adjust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan
beroperasi dengan baik.
e. Spesifikasi Material
Unit AC yang digunakan adalah AC type Split
dan AC Casette dengan dilengkapi Louver
pada Indoor Unitnya yang bisa bergerak
(Swing) secara otomatis.
Kelengkapan minimal fungsi remote control :
- Self diagnostic, dengan bantuan lampu
indikator
- Saklar on/off dengan lampu indikator
- Auto start, max 5 detik setelah PLN nyala
kembali
- Timer set dan timer selector
- Fan speed set
- Temperatur set
- Louver swing selector
f. Fan
Umum
- Spesifikasi teknis yang diuraikan di bawah
ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus diikuti. Sedangkan ketentuan –
ketentuan spesifikasi terhadap type,
kemampuan (performance) peralatan dan
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 119
lainnya dapat dilihat pada lembar pada
gambar schedule perencana.
- Pada dasarnya semua fan harus
mempunyai noise level yang rendah
dalam operasinya, dan dalam batas yang
wajar.
- Rangka untuk dudukan fan pada dinding
dari kayu jati, dengan baut – baut yang
tahan Karat.
g. Material Pemipaan
Material pipa refrigerant :
§ Bahan : cooper tube
§ Standard : ASTM
Material Pipa Drain
§ Bahan : pipa PVC
§ Perekat pipa : PVC – solvent
cement
Material Isolasi
§ Isolasi pipa : Polyurethane tebal
¾” dan kondensasi density.
§ Refrigerant : 5,4 lbs/cuft
konduktifitas thermal 2,26
btuh/lbqt/°f/hour
Konstruksi Pemasangan Pipa
§ Pipa sebelum dipasang harus
dibersihkan dulu bagian dalamnya dari
kotoran – kotoran yang melekat.
§ Pengisian refrigerant boleh
menggunakan compressor dari unit
bersangkutan. Sebelum pengisian,
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 120
pemipaan harus di vakumkan dengan
high rate vacuum pump dengan
absolute pressure tange yang
memenuhi persyaratan.
§ Sebelum pipa absolute dipasang,
supports harus dipasang dahulu dalam
keadaan sempurna.
h. Testing
Umum
Pelaksanaan Testing dan adjusting
secara mendasar maksimal harus mengikuti
standard/atau petunjuk yang berlaku dengan
menggunakan peralatan – peralatan ukur yang
memenuhi untuk pelaksanaan testing tersebut.
i. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti di bawah
ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan, antara lain :
² Pengukuran laju aliran udara
§ Anemometer dan sejenisnya
² Pengukuran temperatur udara / air
§ Thermometer
² Pengukuran listrik
§ Voltmeter
§ Ampermeter
§ Tang Ampere
RKS Gedung Garuda Departemen Luar Negeri Jakarta Buku - 3 121
j. Testing Unit AC Split
² Unit AC Split yang telah dipasang harus
dilakukan testing selama minimal 1 x 24
jam hidup terus menerus, dilakukan tiga
kali.
² Selama unit beroperasi harus dilakukan
pengetesan pada setiap tombol pada
remote controller.
² Dalam waktu 1 x 24 jam harus dilakukan
pengukuran didalam ruangan, meliputi :
§ temperatur ruangan (minimal 2
tempat)
§ kelembaban relatif sebanyak tiga kali
pengukuran.